Kota
Bima. Suara Bima,- Seorang pemuda Berinisial EL (29) warga asal Kelurahan
Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima sekitar pukul 18.00 wita diciduk oleh aparat
kepolisian Sat Resnarkoba Bima Kota di Bukit Kelurahan Rite tepat dijalan baru lintas
Ndano Na'e, lantaran memiliki barang haram jenis Sabu-sabu seberat 4,16 Gram.
KBO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi, SH
mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Sabu
tersebut terjadi pada hari Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 18.00 wita,
saat itu Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
Bukit Kelurahan Rite tepatnya dijalan baru lintas Ndano Na'e diketahui adanya akatifitas
transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Bekal
informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian
disekitar areal TKP, ternyata benar ada seorang pemuda yang dicurigai. Tidak berlangsung
lama petugas-pun mengambil tindakan untuk menahannya. Tidak ada perlawanan saat
itu, namun setelah digeledah, sejumlah anggota badan pelaku akhirnya ditemukan barang
bukti didalam sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Budi menyebutkan, Barang Bukti (BB) yang
berhasil disita oleh petugas yakni 5 Poket Sabu ukuran Besar, 3 bungkus plastik
klip masing-masing berisi 7 poket Sabu,
5 poket Sabu, 4 poket Sabu total berat seluruhnya 4,16 Gram. Kemudian 1 plastik
klip berisi Ganja bercampur tembakau rokok seberat 0,89 gram, 1 Bungkus Plastik
Klip, 2 bungkus Rokok Sampoerna, 1 buah isolasi, 1 buah Sumbu,1 buah Sendok
Pipet,1 buah Hp merk Samsung warna Hitam, 1 bungkus Kertas Papir, 1 buah Dompet
warna Hitam hingga uang tunai Rp. 10.000,-
“Setelah
diintrogasi bahwa Narkotika tersebut benar miliknya dan terduga mengaku bahwa
Narkotika tersebut didapat dari seorang Bandar di Kelurahan Paruga,” ungkapnya
Berdasarkan
hasil pengembangan EL (29), kemudian Team Opsnal langsung bergerak menuju TKP
namun setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan Team Opsnal tidak
menemukan terduga Bandar.
“Pelaku
serta barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk
dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya. (SB.04)