Pemerintah Kabupaten Bima dengan mengacu pada ketentuan
regulasi dan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, No: 450/88/DPRD/2020, Tanggal 2 Maret
2020, Perihal: Permasalahan Patung di Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan
Monta dan Pokok-pokok Pikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima
serta dalam rangka memelihara kerukunan kehidupan umat beragama dan
meningkatkan toleransi sosial agar dapat bersinergi dengan visi dan Misi
Pemerintah Kabupaten Bima, Maka Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan
instruksi Bupati Bima Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan Pembangunan Bidang
Pariwisata.
Instruksi Bupati Bima ini ditujukan kepada: Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten
Bima, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Bima, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Monta, untuk:
1. Memberitahukan kepada pemilik lahan (Lokasi Patung)
yang berada di Dusan Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta untuk melakukan
Pemagaran.
2. Melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan
pelaksanaan pemagaran lahan (Lokasi Patung)
3. Setiap pembangunan dan pengembangan untuk
Kepariwisataan khususnya pembangunan Hotel dan Vila, agar selaraskan dengan
budaya lokal dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.
Instruksi ini ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020.
Selanjutnya melalui Kabag Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, Setda Bima, M Chandra Kusuma Ap, menghimbau, kepada seluruh
masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan diantara ummat
beragama.
’’Mari kita jaga kondusifitas keamanan dan ketertiban
yang telah kita bangun selama ini dan mari kita menjadi corong yang selalu
menyampaikan kebaikan serta menciptakan kesejukan ditengah masyarakat dan
menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan bagi sebagian masyarakat
lainya,’’katanya. (SB03)