Mega Bima Resmi Laporkan Akun Facebook Rara Mantika ke Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Mega Bima Resmi Laporkan Akun Facebook Rara Mantika ke Polisi

Rabu, 03 Juli 2024

 


Bima,- Mega Bima warga Mande 2 Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda resmi melaporkan akun Facebook bernama Putri Rara Mantika ke SPKT Polres Bima kota. 


Ibu satu anak ini merasa terhina dengan unggahan status akun tersebut yang dinilai telah mencemarkan nama baik dimedia sosial.


"Akun Facebook yang bernama Rara Mantika sudah saya laporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima kota," ungkap Mega, Rabu (3/7/2024).


Mega mengatakan, status akun tersebut pada unggahannya telah menghina dirinya dan keluarga dengan narasi yang tidak beretika.


"Ada status yang mengatakan Babi, Monyet Yang menimbulkan reaksi saya, bahasanya kasar sampai saya dibilang penipu kelas kakap dan juga disebut pelacur, terus dilanjutkan dengan Upload foto-foto saya" bebernya.


Laporan dengan nomor LP/621/VII/2024/NTB/Res Bima kota itu dilengkapi barang bukti berupa gambar unggahan status yang dianggap menghina.


"Kasus ini saya serahkan kepada proses hukum, tadi setelah saya laporkan di SPKT, dan saya langsung buat BAP di PPA polres Bima kota" tutupnya. (Red)