Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Majelis sidang etik menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Putusan tersebut diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam konferensi pers, Trunoyudo menjelaskan sanksi dijatuhkan setelah terungkap sejumlah pelanggaran kode etik, termasuk keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran etika profesi.
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan narkoba. Barang bukti berupa berbagai jenis narkotika ditemukan di dalam koper yang diduga miliknya saat penggeledahan di sebuah rumah di Tangerang.
Dalam sidang etik, majelis turut memeriksa sejumlah bukti lain yang mengaitkan Didik dengan dugaan pelanggaran disiplin dan perilaku yang dinilai mencederai integritas institusi.
Usai putusan dibacakan, AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding atas keputusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Polri menegaskan pemecatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan internal dan menjaga integritas organisasi tanpa pandang bulu. Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik terkait pengawasan dan profesionalisme di tubuh kepolisian. (***)

Komentar