BAZNAS Kota Bima Sosialisasikan Zakat Pertanian, Ini Contoh Perhitungannya -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

BAZNAS Kota Bima Sosialisasikan Zakat Pertanian, Ini Contoh Perhitungannya

Kamis, 09 April 2026

Kota Bima,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus mendorong optimalisasi penghimpunan zakat dari sektor pertanian dengan memberikan pemahaman yang lebih konkret kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemaparan simulasi perhitungan zakat pertanian yang dinilai masih kerap disalahpahami oleh para petani.


Dalam pemaparannya, BAZNAS menjelaskan bahwa besaran zakat pertanian bergantung pada sistem pengairan yang digunakan. Untuk hasil panen dengan irigasi alami, zakat yang dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan untuk irigasi berbiaya sebesar 5 persen.


Sebagai contoh, pada komoditas gabah dengan hasil panen 653 kilogram, zakat yang harus dikeluarkan mencapai 65,3 kilogram untuk irigasi alami dan 32,65 kilogram untuk irigasi berbiaya. Sementara itu, pada komoditas jagung dengan hasil panen 1.000 kilogram, zakatnya sebesar 100 kilogram (irigasi alami) dan 50 kilogram (irigasi berbiaya).


Untuk beras, dengan hasil panen 524 kilogram, zakat yang dikeluarkan sebesar 52,4 kilogram jika menggunakan irigasi alami dan 26,2 kilogram untuk irigasi berbiaya.


BAZNAS menilai, salah satu tantangan utama dalam penghimpunan zakat pertanian adalah persepsi petani yang menganggap zakat ini relatif “mahal”. Hal ini karena perhitungannya didasarkan pada hasil panen kotor (bruto), bukan dari keuntungan bersih seperti pada sektor usaha lainnya.


Meski demikian, BAZNAS menegaskan bahwa zakat pertanian memiliki nilai strategis dalam mendorong keadilan sosial. Dana zakat yang terkumpul dapat langsung disalurkan kepada para mustahik, termasuk petani kecil, buruh tani, dan masyarakat kurang mampu di wilayah setempat.


“Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi. Jika dikelola secara optimal, zakat pertanian bisa menjadi solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan di daerah,” ujar perwakilan BAZNAS.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kota Bima berharap para ketua kelompok tani dapat berperan aktif sebagai agen edukasi di tingkat lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan zakat di kalangan petani.


Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya dari sektor pertanian, diharapkan mampu mendongkrak penghimpunan dana zakat secara signifikan sekaligus memperkuat perannya sebagai pilar ekonomi umat, khususnya di Kota Bima. (Red)