DPRD Kota Bima Dalami Polemik Penataan Lapangan Serasuba, PUPR Ungkap Hasil Audit dan Status Proyek -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

DPRD Kota Bima Dalami Polemik Penataan Lapangan Serasuba, PUPR Ungkap Hasil Audit dan Status Proyek

Selasa, 12 Mei 2026

KOTA BIMA – Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Kota Bima untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait polemik pekerjaan penataan Lapangan Serasuba.


Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Bima, Senin (11/5/2026), dipimpin Ketua Komisi III Sukri Dahlan dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti, dan Sari Desiaty.


Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan proyek, hasil audit, status aset kawasan Serasuba, hingga masa pemeliharaan pekerjaan yang saat ini masih berjalan.


Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, menjelaskan proyek penataan Lapangan Serasuba mulai dikerjakan sejak Juli 2025 dan berakhir pada 29 Desember 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar.


“Pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terdapat sejumlah catatan yang sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Didi dalam rapat.


Ia menegaskan proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga proses perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan tetap dapat dilakukan.


Selain itu, Dinas PUPR mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, masukan publik menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas proyek konstruksi di masa mendatang, termasuk melalui penguatan pengawasan teknis dan uji material.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Bima, Ardhy Aulia, menegaskan penetapan kerugian negara tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui audit resmi lembaga berwenang seperti BPK maupun BPKP.


“Dari hasil audit, memang terdapat beberapa catatan administratif dan teknis, namun sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.


Terkait status aset kawasan Serasuba, Inspektorat menjelaskan area tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan Pemerintah Kota Bima. Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan penataan administrasi aset guna menghindari polemik di kemudian hari.


Komisi III DPRD Kota Bima menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan dewan. DPRD juga meminta polemik yang berkembang disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, hasil audit, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Di akhir rapat, seluruh pihak sepakat pembangunan fasilitas publik harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dengan menjunjung transparansi, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek. (***)