Wali Kota Bima Tegaskan ASN Wajib Bayar PKB -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Wali Kota Bima Tegaskan ASN Wajib Bayar PKB

Rabu, 10 Juni 2026

KOTA BIMA – Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.


Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Pemerintah Daerah Kota Bima.


Kebijakan itu diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima.


Dalam instruksi tersebut, ASN yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi di luar Kota Bima juga diminta segera melakukan mutasi dan balik nama kendaraan agar terdaftar sebagai kendaraan berplat Kota Bima.


Pemerintah Kota Bima menilai langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Selain kendaraan pribadi ASN, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan memastikan kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah telah melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor guna mendukung tertib administrasi aset daerah.


Sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan, bukti pelunasan PKB akan menjadi salah satu syarat kelengkapan administrasi bagi ASN. Ketentuan ini berlaku untuk pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran sertifikasi guru, hingga pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan mulai Juli 2026.


Wali Kota Bima juga menginstruksikan para camat dan lurah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.


Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar Kota Bima diimbau segera melakukan mutasi kendaraan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.


Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba (UPT Bappenda NTB) maupun melalui layanan Mobil Samsat Keliling yang beroperasi di Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.


Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap budaya taat pajak semakin tumbuh di kalangan ASN dan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (***)