Dituduh Sebagai Pelaku Pencabulan, Mantan Kepsek SDN 30 Kelurahan Nitu Bantah dan Siap Bersumpah Dipersidangan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Dituduh Sebagai Pelaku Pencabulan, Mantan Kepsek SDN 30 Kelurahan Nitu Bantah dan Siap Bersumpah Dipersidangan

Minggu, 24 April 2022

Kota Bima,- Setelah ditetapkan sebagai tersangkan dengan laporan telah melanggar UU perlindungan anak dalam kasus pelecehan seksual Mantan Kepala Sekolah SDN 30 Kelurahan Nitu HS membantah atas tudingan pihak korban.


HS mengaku akan mengungkap semua fakta pada persidangan dan berani bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut seperti yang telah dilaporkan oleh pihak korban.


Sebelum dijerat kasus, HS merupakan kepala sekolah SDN 30 Nitu Kota Bima, bahkan pernah menjadi Instruktur Matematika, dan dosen disalah satu perguruan tinggi Bima, setelah 27 tahun mengabdi di Kota Bima. Ungkap HS sembari menjelaskan sejumlah fakta persidangan saat menghadiri persidangan ke 14 di Pengadilan Negeri Bima.


HS yang di wawancarai di pengandilan sekitar pukul 11.00 wita pagi lalu saat itu sedang menunggu proses persidangan di sel tahanan pengadilan Negeri Bima.  Sesuai penjelasan dari HS bahwa puluhan siswa yang masuk dalam laporan hingga menjerat dirinnya telah diuji dan menurutnnya sangat berbeda jauh dengan fakta yang ditemui di dalam proses persidangan.


"Laporan tidak sesuai dengan fakta persidangan, saya siap taruhan sumpah jadi apapun dengan pelapor dengan anaknya, saya  tidak melakukan perbuatan itu terhadap siswa sebagaimana yang dilaporkan, saya memang mengakui memberikan uang kepada siswa. Itu cara saya dalam memotifasi mereka," ungkap HS


HS juga menjelasakan, dari sekian banyak siswa yang telah dilaporkan tidak ada yang memberatkan saya, dua siswa hasil visum yang dilaporkan satunya dihadapan hakim yang mulia mengakui bukan saya yang berbuat, sementara 1 orang siswi yang dimasukan uang ke kantung kok bisa alat fital lain yang bermasalah, itu aneh, dan mengapa tuduhan itu langsung tertuju kepada pribadi saya?"  ungkap HS.


Ditempat yang berbeda JL yang merupakan adik kandung dari HS juga  menjelaskan, bahwa HS selama ini tidak bersuara karena ingin melihat kebenaran bukti laporan dari proses hukum yang berlaku.


"Hasil konsultasi saya dengan  PH, Penyebab kerusakan dari hasil fisum belum diungkap oleh medis apa penyebabnya. Apakah goresan tangan atau disebabkan benda-benda lainya, maka untuk membuktikan secara komprehensif  pihak keluarga meminta hal itu perlu dilakukan uji Forensik". Jelas JL


Terkait penjelasan JL, Hingga berita ini diangkat Kuasa Hukum HS telah berusaha di konfirmasi namun kini masih ditunggu jawabannya lebih lanjut. (SB.T)