Polda NTB Jelaskan Terkait Pembubaran Paksa Aksi Demo di Bima Kota

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Polda NTB Jelaskan Terkait Pembubaran Paksa Aksi Demo di Bima Kota

Rabu, 09 November 2022
Suara Bima

Kota Bima,- Aksi unjuk rasa puluhan aktifis EK-LMND di Kantor Walikota Bima, pada hari Selasa (8/11) siang kemarin, sempat diwarnai saling dorong antara massa aksi dengan pihak Kepolisian ditanggapi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K., M.Si pada Rabu (09/11) pagi tadi. 


Artanto menjelaskan berdasarkan laporan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. S.I.K. bahwa petugas dari Polres Bima Kota sudah melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa aksi. 


Dalam penanganan aksi, anggota sudah ditekan untuk mengedepankan rasa humanis. Sehingga saat bertugas pengamanan, semua anggota dicek tidak ada yang membawa  gas air mata dan senjata api kelengkapan Dalmas.


Bahkan petugas juga telah memfasilitasi massa aksi agar bisa ditemui oleh pihak Pemkot dalam hal ini oleh Asisten 1 Setda Kota Bima.


"Adanya sejumlah peserta massa aksi yang merasa tidak puas dan menolak penjelasan yang disampaikan oleh Asisten 1 Setda Kota Bima, menyebabkan massa aksi memaksa untuk merangsek masuk ke dalam Kantor Wali Kota Bima dan menyebabkan rusaknya pintu pagar kantor tersebut, langsung dihadang oleh petugas kepolisian dari Polres Bima Kota dan Sat Pol PP Pemerintah Kota Bima sehingga disitulah terjadi aksi saling dorong," jelasnya


Akibat dari aksi saling dorong tersebut menyebabkan adanya peserta massa aksi dan aparat keamanan mengalami luka-luka. “Semuanya yang mengalami luka-luka sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bima dan saat ini secara keseluruhan sudah diperbolehkan pulang,"ucapnya. 


Akibat adanya peristiwa unjuk rasa tersebut, saat ini Bid Propam Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para personel Polres Bima Kota yang terlibat dan menyelidiki kebenaran tentang kasus tersebut lebih lanjut termasuk mempelajari rekaman video pelaksanaan pengamanan yang dilakukan. 


Ada tidaknya barang-barang yang dilarang dalam ketentuan saat unjuk rasa, siapa yang membawa, dan sebagainya. Untuk kejelasan atas aksi tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya. “Hal ini kita lakukan guna memastikan kebenaran dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat” tutup Artanto. (SB04)