Kota Bima,- Polsek Rasanae Barat kembali melaksanakan razia minuman keras (miras) melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD). Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Rasanae Barat, AKP Sirajudin, pada Senin, 13 Mei 2024, dengan tujuan mencegah gangguan keamanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, menjelaskan bahwa razia miras ini dilakukan secara intensif guna mencegah gangguan keamanan dan mendukung terciptanya kondisi yang kondusif.
"Dari hasil razia, berhasil diamankan barang bukti miras sebanyak 162 botol yang terdiri dari 60 botol sofi/moke, 100 botol arak Bali, dan 2 botol brem dari 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat. Petugas melakukan penyitaan miras tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek," jelas Aipda Nasrun.
Lebih lanjut, Aipda Nasrun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. "Banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal," tambahnya.
Dengan razia ini, Polsek Rasanae Barat berharap dapat mengurangi peredaran dan konsumsi minuman keras di wilayahnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rasanae Barat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Red)