Kota Bima,– Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Kota Bima dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena tidak memiliki lahan parkir sendiri, menyebabkan kendaraan pelanggan numpang parkir di bahu jalan dan menjadi penyebab semrawut penataan lalu lintas di kota tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bima, Drs. Is Fahmi, menyampaikan hal itu saat menerima konfirmasi media tentang masalah perparkiran. Menurutnya, penataan parkir tidak akan teratur hanya dengan peran Dishub saja, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif termasuk dari badan usaha baik milik pemerintah maupun swasta.
"Sebagian besar penyebab semrawut perparkiran di Kota Bima adalah tidak tersedianya lahan parkir sendiri dari badan usaha yang ada, salah satunya RS Muhammadiyah," ungkapnya Kadis, Selasa (30/12/2025) diruang kerjanya.
Pihak Dishub Kota Bima telah beberapa kali mengirim surat peringatan kepada RS tersebut agar tidak membiarkan kendaraan parkir di bahu jalan dan segera menyediakan lahan parkir sendiri. "Tahun 2024 sekali, lanjut tahun 2025 dua kali kami bersurat. Direspon ya, tapi hanya sebatas itu tidak ada realisasi sama sekali, minimal ikut membantu mengatur lalu lintas bersama personel Dishub di lokasi," katanya.
Tindakan RS Muhammadiyah yang tidak menyediakan lahan parkir sendiri jelas melanggar ketentuan UU Penataan Ruang yang mengatur secara komprehensif sistem perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, termasuk prasarana jaringan yang menyangkut daerah milik jalan dan daerah pengawasan jalan. (Red)

Komentar