Kota Bima,- Toko Zam Zam yang berdiri megah di pintu masuk Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan. Usaha pakaian tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi IMB/PBG, namun tetap bebas beraktivitas di lokasi strategis yang setiap tahun berubah menjadi titik kemacetan parah.
Menjelang Ramadan, kawasan di sekitar toko itu nyaris selalu lumpuh. Kendaraan pembeli memadati badan jalan, aktivitas bongkar muat dilakukan di tepi bahkan di atas ruas jalan, sementara arus lalu lintas tersendat panjang hingga memicu keluhan pengguna jalan.
“Sudah berapa kali ditegur oleh dinas terkait, tapi tidak diindahkan. Setiap Ramadan pasti macet total,” ujar seorang warga, Minggu (22/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan Pemerintah Kota Bima telah beberapa kali melayangkan teguran resmi. Namun, pengelola diduga tetap menjalankan operasional seperti biasa tanpa pembenahan signifikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi, menyinggung persoalan tata ruang dan penerbitan izin yang kerap menuai polemik. Ia menyebut masih ada IMB yang terbit meski melanggar sempadan sungai, bahkan ada bangunan ber-IMB di atas sungai.
“IMB/PBG toko modern masih bisa terbit tanpa area parkir yang memadai. Parkir di badan jalan dan bongkar muat di atas jalan itu jelas memicu kemacetan, apalagi menjelang Lebaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, ST, MT, mengaku pihaknya belum dapat menentukan langkah tegas terhadap Zam Zam karena masih menunggu terbitnya Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan.
“Kami masih menunggu Andalalin dari Dishub. Setelah itu baru kami telaah bersama tim tata ruang untuk menentukan langkah,” ujarnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: jika dugaan pelanggaran izin dan dampak kemacetan sudah berlangsung bertahun-tahun, mengapa penindakan belum juga terlihat tegas?
Warga mendesak Pemkot Bima dan aparat penegak hukum tidak sekadar berhenti pada teguran administratif. Pasalnya, jika dibiarkan, fenomena ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk—seolah-olah lokasi strategis dan keramaian usaha bisa “mengalahkan” aturan tata ruang dan ketertiban lalu lintas. (Red)

Komentar