Kabupaten
Bima. SB,-
Kado manis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kabupaten Bima pada bulan Juni 2018 ini bakal menerima Tunjangan Hari Raya
(THR). Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat.
Kasubag Informasi dan pemberitaan Humas dan Protokol Setda
Kabupaten Bima Zainuddin, S.S mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bima telah
mengalokasikan Dana sebesar Rp. 34.020.151.840,- miliar yakni diperuntukkan
bagi 8.202 orang ASN dengan komposisi per golongan.
Golongan tersebut kata Zainuddin antara lain, Golongan I
sebanyak 44 orang Rp. 111.975.800,- Golongan II sebanyak 1.453 orang Rp.
4.338.886.100 Golongan III sebanyak 4.063 orang Rp 15.800.920.593, Golongan IV
sebanyak 2.642 orang Rp. 13.768.369.347,-.
“Terkait gaji
ke-13, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, akan dibayarkan
pada Bulan Juli 2018, dengan berdasarkan pada penghasilan atau gaji Bulan Juni
2018. Guna memenuhi kewajiban normatif sebagaimana dimaksud, teralokasi Dana sebesar
Rp. 35.689.260.620,-,” cetusnya
Pemerintah Daerah Kabupaten Bima berharap bahwa Tunjangan
Hari Raya (THR) dapat meringankan beban ASN. Pada konteks ini sangat dianjurkan
untuk berpola hidup sederhana dan tidak konsumtif.
“Terkait dengan Gaji ke-13, diharapkan agar dipergunakan
sebagaimana mestinya serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar yang
prioritas seperti memenuhi kebutuhan anak–anak yang akan melanjutkan study ke
jenjang yang lebih tinggi. (SB.Hum)