Bima,- Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Bima bernomor 500.16/008/06.4/2025.
Besaran UMK tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Bima. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima itu digelar pada Senin (22/12/2025) dan menghasilkan rekomendasi kenaikan upah minimum untuk tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan 4,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Aries, Rabu (24/12).
Ia menegaskan, besaran kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah, seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat. Di sisi lain, keberlangsungan dunia usaha juga menjadi pertimbangan utama dalam proses penetapan.
UMK ini diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang disepakati antara perusahaan dan pekerja.
Pemkab Bima juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayahnya agar mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.
“UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Kami mengimbau perusahaan menjalankannya sesuai aturan dan membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan,” kata Aries. (***)

Komentar