Zakat ASN Disorot, Komisi I DPRD Kota Bima Tegaskan Sukarela: BAZNAS Tak Potong Gaji

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Zakat ASN Disorot, Komisi I DPRD Kota Bima Tegaskan Sukarela: BAZNAS Tak Potong Gaji

Jumat, 06 Februari 2026

Kota Bima,– Polemik dugaan pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima akhirnya dijawab DPRD. Komisi I DPRD Kota Bima memanggil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat untuk meminta klarifikasi langsung, sekaligus meluruskan isu yang dinilai mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Rapat kerja digelar di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima, Jumat (6/2/2026), dipimpin Ketua Komisi I Yogi Prima Ramadhan, SE, bersama anggota Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, serta jajaran BAZNAS Kota Bima.


Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan dan kesadaran masing-masing muzakki, tanpa unsur paksaan.


BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, dan sedekah.


BAZNAS menambahkan, seluruh pengelolaan zakat di Kota Bima dijalankan sesuai prinsip ASTA Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni aman secara syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sehingga pelaksanaannya tidak hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga taat hukum serta sejalan dengan komitmen kebangsaan.


Dijelaskan pula bahwa besaran zakat yang disalurkan ASN mengacu pada ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih yang diterima.


Oleh karena itu, nominal zakat setiap ASN berbeda-beda sesuai besaran gaji masing-masing. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi penghasilan, bukan kebijakan sepihak atau perlakuan tidak adil.


BAZNAS Kota Bima menegaskan, mekanisme teknis penyaluran zakat melalui sistem penggajian jika dilakukan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi. BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana yang telah disalurkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.


Pada kesempatan itu, BAZNAS juga menyampaikan apresiasi kepada ASN Pemkot Bima yang telah menunaikan zakat dengan penuh kesadaran. Dana yang terhimpun telah disalurkan untuk program sosial, kemanusiaan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Bima menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar ASN dan masyarakat memperoleh pemahaman utuh terkait pengelolaan zakat. DPRD juga mendorong BAZNAS menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.


Rapat kerja ini menjadi komitmen bersama DPRD dan BAZNAS Kota Bima untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan amanah, profesional, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (***)