![]() |
Kota Bima, Suara Bima.-
Trik yang dilakukan oleh Adiman (23) warga asal Dusun Rato Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima ini ternyata kandas ditangan petugas Rumah Tahana (Rutan) Bima, Senin 27 Agustus 2018 setelah mencoba mengelabui petugas dengan membawa Narkoba jenis Sabu yang telah dimasukan kedalam 5 batangan rokok Mallboro berwarna merah.
KBO Sat Resnarkoba Bima Kota IPDA Budi Rohadi, SH mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa sekitar pukul 17.00 wita pengunjung bernama Adiman mendatangi Rutan Bima untuk membesuk Miftahul Fadli yang sekarang masih berstatus tahanan.
"Adiman datang dengan membawa 1 bungkus rokok Marlboro merah berisi 5 batang dan 1 poket plastik klip berwarna putih di dalamnya berisi serbuk kristal putih bening," jelasnya
Awalnya petugas Rutan Bima memeriksa setiap barang yang dibawa oleh pengunjung, salah satunya rokok Mallboro milik Adiman. Sehingga disitulah ditemukan Narkoba yang rencananya ingin diserahkan kepada Napi bernama Miftahul Fadlil.
Akhirnya Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP agar melakukan tindakan.
"Kemudian Kepala Rutan Bima menyerahkan Barang Bukti kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum sedangkan pelaku Miftahul Fadli dilakukan pemeriksaan di Rutan Bima," ujarnya (SB01)