BIMA,— Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Lesu, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,4 miliar.
Kekecewaan itu muncul lantaran P2SP mengaku tidak dilibatkan secara penuh dalam pengadaan material pembangunan. Padahal, panitia tersebut dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan satuan pendidikan.
Ketua P2SP SDN Lesu, Zainuddin, mengatakan pihaknya hanya dilibatkan dalam pembelian semen sebanyak 100 sak. Setelah itu, P2SP tidak lagi dilibatkan dalam pengadaan bahan bangunan lainnya.
“Kami hanya dilibatkan dalam pembelian semen 100 sak. Untuk pengadaan bahan lainnya, kami tidak dilibatkan,” kata Zainuddin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Zainuddin, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan material yang digunakan dalam pembangunan proyek tersebut.
Ia mempertanyakan pembagian kewenangan antara P2SP dengan pihak sekolah, terutama dalam proses pengadaan dan belanja bahan pembangunan.
Pekerjaan Baru Dimulai 26 Agustus
Selain persoalan pengadaan material, Zainuddin juga menyoroti waktu dimulainya pekerjaan fisik.
Proyek revitalisasi tersebut mencakup pembangunan empat lokal bangunan baru serta rehabilitasi ringan tiga lokal SDN Lesu.
Menurut Zainuddin, pekerjaan fisik baru dimulai pada 26 Agustus 2026. Padahal, pekerjaan disebut seharusnya sudah dimulai sejak 7 Agustus 2026.
“Seharusnya pekerjaan sudah dimulai pada 7 Agustus, tetapi baru mulai dikerjakan 26 Agustus,” ujarnya.
Zainuddin mengatakan keterlambatan tersebut menjadi persoalan lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Bagi dia, persoalan yang disampaikan P2SP bukan sekadar mengenai pembelian material, melainkan menyangkut transparansi serta keterlibatan panitia dalam proses pembangunan.
“Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengadaan bahan belanja lainnya,” katanya.
Pengawas Teknik Sebut Bukan Kewenangannya
Sementara itu, pengawas teknik pembangunan, Yudi, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun pembelian material proyek.
Ia menjelaskan tugasnya hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan pembangunan.
“Untuk pengadaan belanja bahan bukan kewenangan saya. Saya hanya pada bagian teknis,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, mekanisme pengadaan material menjadi bagian yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan proyek.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan
Kepala SD Negeri Lesu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini disusun belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme belanja material dalam proyek revitalisasi tersebut.
Dalam pelaksanaan pembangunan secara swakelola, pengadaan bahan pada prinsipnya melibatkan unsur yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk P2SP, unsur logistik dan keuangan, sesuai pembagian tugas serta kewenangan yang berlaku.
Pengadaan material juga harus mengacu pada spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), sehingga proses pembelian dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan yang mencuat di SDN Lesu tidak hanya menyangkut nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar, tetapi juga mengenai mekanisme pengadaan material dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaannya.
P2SP berharap proses pembangunan dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pengadaan material dan penggunaan anggaran.
Program revitalisasi sekolah melalui Kemendikdasmen ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Karena menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri Lesu belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan P2SP. Penjelasan dari pihak sekolah diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengadaan material dan pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. (Red)

Komentar