BIMA, NTB — Pengunduran diri pengawas gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sanggar Kore, Cita Sugesti Wulandari, menjadi perhatian di tengah munculnya polemik mengenai pergantian atau rotasi pengelola SPPG di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Cita menyatakan mundur dari tugas dan jabatannya sebagai pengawas gizi melalui surat pernyataan tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam surat tersebut, Cita menyebut kendala waktu dan jadwal pribadi yang tidak sejalan dengan pelaksanaan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai alasan pengunduran dirinya.
“Melalui surat pernyataan ini, saya menyatakan mengundurkan diri dari tugas dan jabatan saya sebagai pengawas gizi di SPPG Bima Sanggar Kore karena adanya hambatan waktu dan jadwal pribadi yang tidak sejalan dengan pelaksanaan operasional program MBG,” demikian bunyi surat tersebut.
Cita Sugesti Wulandari merupakan perempuan kelahiran Bima, 4 Mei 1994. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai pengawas gizi di SPPG Bima Sanggar Kore berdasarkan surat penempatan Nomor 63406.1.2026 KABAN.
Dalam surat pengunduran diri itu, Cita menegaskan bahwa keputusannya berlaku sejak 7 September 2026. Ia juga menyatakan pengunduran diri tersebut dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan kesadaran dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tulis Cita.
Pengunduran Diri Muncul di Tengah Polemik Rotasi SPPG
Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan adanya polemik terkait perubahan atau rotasi pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Sanggar, termasuk SPPG Desa Oi Saro.
Kepala SPPG Sanggar Oi Saro, Ilham Jauharis, sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala SPPG. Ia mempertanyakan proses rotasi yang disebut berlangsung secara mendadak dan tidak disertai penjelasan yang memadai dari pimpinan BGN.
Menurut Ilham, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar serta mekanisme rotasi yang dilakukan.
“Rotasi tidak jelas dan tanpa ada keterangan dari pimpinan BGN dan cenderung bermuara pada kepentingan mitra dan yayasan,” kata Ilham.
Selain mempersoalkan rotasi, Ilham juga menyinggung kondisi pengawas gizi dalam pelaksanaan program MBG.
“Begitupun pengawas gizi yang ditekan, diintervensi dan tidak dihargai oleh pihak mitra,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pengunduran diri Cita tercatat berlaku pada 7 September 2026, sementara persoalan mengenai pergantian atau rotasi pengelola SPPG di Kecamatan Sanggar juga mencuat pada periode yang sama.
Alasan Resmi Pengunduran Diri
Meski waktunya berdekatan, belum ada keterangan resmi yang memastikan pengunduran diri Cita berkaitan dengan polemik rotasi kepala SPPG.
Surat pengunduran diri yang dibuat Cita secara jelas menyebut persoalan waktu dan jadwal pribadi sebagai alasan. Dalam dokumen tersebut tidak disebutkan adanya tekanan, intervensi, maupun persoalan dengan pihak mitra atau yayasan.
Karena itu, dugaan adanya keterkaitan antara rotasi pengelola SPPG dengan pengunduran diri pengawas gizi masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
BGN perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme rotasi pengelola SPPG, termasuk proses penempatan personel yang memiliki tugas dalam pengawasan gizi.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan program MBG di Kecamatan Sanggar tetap berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam menjaga kualitas makanan serta pemenuhan standar gizi bagi penerima manfaat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi BGN, pihak mitra, dan pengelola SPPG terkait polemik tersebut agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Red)

Komentar