KOTA BIMA — Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama mengalami kenaikan dibandingkan APBD awal.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026), di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta unsur terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan Kota Bima yang semula dipatok Rp716,700 miliar dalam APBD 2026 naik Rp83,072 miliar menjadi Rp799,772 miliar pada perubahan APBD.
Kenaikan tersebut bersumber dari tiga komponen utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah Rp15,087 miliar, pendapatan transfer meningkat Rp59,042 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp8,942 miliar.
Di sisi belanja, anggaran juga meningkat cukup signifikan. Belanja daerah naik Rp99,737 miliar, dari Rp790,011 miliar menjadi Rp889,748 miliar.
Kenaikan itu terutama berasal dari belanja operasi sebesar Rp65,858 miliar dan belanja modal Rp33,878 miliar. Sementara belanja tidak terduga tetap dialokasikan Rp2 miliar.
Pada pos pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat Rp16,664 miliar, dari Rp73,311 miliar menjadi Rp89,976 miliar. Tambahan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Banggar DPRD Kota Bima menegaskan perubahan APBD tidak boleh berhenti pada pergeseran angka dalam dokumen anggaran. Setiap tambahan maupun pengurangan anggaran harus memiliki alasan yang jelas dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sejumlah OPD tercatat mengalami perubahan anggaran cukup besar. Dinas Kesehatan mendapat tambahan sekitar Rp10,344 miliar, RSUD Kota Bima sekitar Rp25,448 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekitar Rp22,182 miliar, serta Dinas Lingkungan Hidup sekitar Rp7,635 miliar.
Penyesuaian anggaran juga terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
Banggar meminta perubahan anggaran tersebut dibarengi dengan kemampuan pelaksanaan program secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat optimalisasi PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara dari sisi belanja, pemerintah diminta mengutamakan efisiensi, efektivitas dan keterukuran hasil, khususnya untuk pelayanan dasar, infrastruktur, penguatan ekonomi daerah serta program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS, Banggar turut menyinggung dinamika politik di internal DPRD. Salah satu fraksi disebut menyatakan tidak melanjutkan keterlibatan dalam pembahasan atau melakukan walkout.
Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika politik dan hak fraksi di lembaga legislatif. Meski demikian, pembahasan perubahan KUA-PPAS tetap dilanjutkan sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui pembahasan bersama TAPD, Banggar pada prinsipnya menerima rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bima 2026 untuk diproses ke tahapan berikutnya sesuai aturan.
DPRD menekankan persetujuan tersebut bukan sekadar menyepakati perubahan angka anggaran. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan mengatakan seluruh tahapan perubahan APBD harus berjalan sesuai mekanisme. Menurutnya, perubahan anggaran harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkot dan DPRD Kota Bima selanjutnya memasuki tahapan pembahasan dan penetapan perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, APBD bukan sekadar kumpulan angka, tetapi instrumen kebijakan publik yang harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan yang tepat sasaran dan kesejahteraan masyarakat. (***)

Komentar