KOTA BIMA — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Tolomango, Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, menuai sorotan. Persoalan muncul setelah kepala sekolah yang juga mengaku sebagai pemilik yayasan menyatakan dirinya turut menjadi panitia pembangunan proyek revitalisasi.
Program tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp338.835.000 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Rangkap peran tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Bima, khususnya mengenai dasar penunjukan dan kedudukan kepala sekolah dalam struktur kepanitiaan pembangunan.
Pasalnya, kepala satuan pendidikan pada prinsipnya memiliki fungsi dalam memastikan program pendidikan dan bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Sementara pelaksanaan pembangunan fisik membutuhkan pembagian tugas dan mekanisme pengelolaan yang jelas agar tidak terjadi pemusatan kewenangan pada satu pihak.
Persoalan menjadi semakin penting karena Ibrahim tidak hanya menjabat sebagai kepala sekolah, tetapi juga mengaku sebagai pemilik yayasan sekaligus panitia pembangunan revitalisasi.
"Iya pak, saya pemilik yayasan sekaligus pimpinan TK ini. Saya juga panitia pembangunan revitalisasi," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin 7 September 2026.
Ibrahim berdalih, kepanitiaan tersebut ditunjuk langsung oleh dinas terkait.
"Panitia langsung ditunjuk oleh dinas, makanya saya merangkap sebagai panitia pelaksana," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang menetapkan struktur panitia, apa dasar hukumnya, dan sejauh mana kepala sekolah diperbolehkan terlibat dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran bantuan pemerintah?
Pertanyaan itu penting dijawab karena persoalannya bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang dalam kepanitiaan. Yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat pemisahan fungsi antara pihak yang bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan, pihak yang mengelola kegiatan revitalisasi, serta pihak yang menjalankan pekerjaan teknis pembangunan.
Apalagi, nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp338 juta merupakan anggaran yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kepala sekolah sekaligus pemilik yayasan juga memiliki kewenangan dalam menentukan pembelian material, memilih tenaga kerja, mengendalikan pembayaran, mengelola rekening bantuan, hingga menentukan pelaksanaan pekerjaan, maka kondisi tersebut patut diperiksa lebih jauh dari sisi tata kelola dan potensi konflik kepentingan.
Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta pelaksanaan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.
Karena itu, Pemkot Bima maupun dinas terkait perlu membuka kepada publik SK pembentukan panitia/P2SP, petunjuk teknis program, struktur kepanitiaan, mekanisme pencairan dan penggunaan dana, RAB, serta dokumen pertanggungjawaban proyek.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif di atas kertas.
Jika benar kepala sekolah sekaligus pemilik yayasan ditunjuk sebagai panitia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka aturan apa yang menjadi dasar penunjukan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan yang melarang atau membatasi rangkap peran tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sebatas masalah administratif. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.
Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pengelolaan dana tanpa prosedur, pekerjaan yang tidak sesuai RAB atau spesifikasi, maupun keuntungan kepada pihak tertentu akibat konflik kepentingan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada aspek hukum dan layak ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pengawasan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah juga dinilai penting. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses mulai dari penetapan panitia, pengelolaan anggaran hingga penyelesaian pekerjaan benar-benar sesuai aturan.
Publik tidak membutuhkan sekadar klaim bahwa panitia telah ditunjuk oleh dinas. Yang dibutuhkan adalah dasar hukum dan dokumen yang dapat diuji.
Sebab, program revitalisasi sekolah pada hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Jangan sampai program yang menggunakan uang negara justru menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola, rangkap peran, dan potensi konflik kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang berwenang masih perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan kepala sekolah sekaligus pemilik yayasan sebagai panitia pembangunan revitalisasi TK Toloango, termasuk memastikan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. (Red)

Komentar