Kota Bima,- Proyek pengendalian banjir bernilai Rp147,1 miliar di Sungai Jatiwangi, Kota Bima, mendadak jadi sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan solusi, proyek ini justru memunculkan polemik serius setelah material hasil pengerukan sungai dibiarkan menggunung berbulan-bulan. Situasi kian panas ketika muncul klaim dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang menyebut disposal tanah tak membutuhkan AMDAL—klaim yang langsung dipatahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Proyek bertajuk Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) atau Sub Project Bima Package IVB itu dikerjakan BBWS Nusa Tenggara I bersama KSO PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari, dengan masa kerja 600 hari kalender sejak 13 November 2024 hingga 5 Juli 2026.
Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Material disposal terlihat menggunung di bantaran Sungai Jatiwangi bahkan merambah area sekolah. Kondisi ini memicu keluhan warga karena debu, bau, hingga kekhawatiran material kembali longsor ke sungai saat hujan—yang justru berpotensi memperparah sedimentasi.
“Sudah lama dibiarkan menumpuk. Kami khawatir kalau hujan, material itu kembali ke sungai,” ujar warga di sekitar lokasi.
Sorotan makin tajam setelah DLH Kota Bima mengaku belum pernah menerima pengurusan izin lingkungan terkait aktivitas disposal tersebut.
Pejabat Fungsional Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Bima, Taufikurahaman, menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan resmi.
“Setiap aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan harus memiliki izin. Sampai saat ini, pihak pelaksana proyek normalisasi Sungai Jatiwangi ataupun BBWS belum pernah datang atau mengurus izin AMDAL ke DLH,” tegasnya.
Pernyataan itu berseberangan dengan sikap pihak BBWS. Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansyur, mengakui disposal belum dipindahkan karena belum adanya lokasi pembuangan. Ia juga menyebut izin belum diurus karena lokasi belum ditentukan.
“Kami belum punya lokasi pembuangan, jadi izin juga belum dibuat,” ujarnya.
Lebih jauh, pengawas BBWS NT I, Ketut, justru menyampaikan bahwa pemindahan disposal tidak memerlukan izin AMDAL. Menurutnya, cukup dengan persetujuan pemilik lahan dan lurah setempat.
“Pemindahan disposal tidak perlu ada izin AMDAL dari lingkungan hidup. Kami hanya butuh persetujuan pemilik lahan dan lurah dalam bentuk surat pernyataan,” katanya.
Pernyataan ini memicu tanda tanya besar. Sebab dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap aktivitas pembuangan material yang berpotensi berdampak lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL.
Tak hanya di bantaran sungai, disposal juga dilaporkan ditumpuk di area Sekolah SPMA Kota Bima. Padahal, pihak sekolah disebut hanya memberikan izin untuk aktivitas proyek, bukan sebagai lokasi penimbunan material.
Di tengah polemik, muncul pula permintaan dari Kelurahan Jatiwangi untuk memanfaatkan disposal sebagai tanah urug pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Namun hingga kini, BBWS masih menunggu persetujuan dari pihak atasan.
Sementara itu, warga tetap menjadi pihak yang menanggung dampak langsung. Debu beterbangan, lingkungan terganggu, dan potensi sedimentasi ulang membayangi proyek yang semestinya menjadi solusi banjir.
Polemik ini kini menyeret perhatian publik lebih luas. Di satu sisi, proyek ratusan miliar digadang-gadang untuk mengendalikan banjir. Namun di sisi lain, muncul dugaan pengabaian aspek lingkungan yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Masyarakat pun mendesak adanya pengawasan serius dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum agar proyek ini tidak berubah dari solusi menjadi sumber persoalan baru di Kota Bima. (Red)

Komentar.jpg)