Bima - Pemerintah Kabupaten Bima memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat guna meningkatkan edukasi hukum, tata kelola pemerintahan desa, hingga perlindungan potensi dan kearifan lokal daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Rabu (6/5/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE.
Dalam pertemuan itu, Sekda Adel menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum NTB untuk meminimalisir persoalan hukum di tingkat desa serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk-produk hukum.
“Sinergi ini penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola desa. Kami berharap Kemenkum NTB dapat membantu mengedukasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait produk-produk hukum yang ada,” ujar Adel.
Menurutnya, peningkatan literasi hukum menjadi salah satu langkah strategis agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel.
Selain itu, audiensi tersebut juga membahas upaya perlindungan aset budaya dan potensi daerah agar memiliki legalitas yang kuat dan tidak mudah diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis membangun kolaborasi konkret dengan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendorong Pemkab Bima untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang didukung regulasi daerah.
“Kami menyarankan pembentukan LBH atau Posbakum. Namun, hal ini perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum agar dukungan anggaran dan operasional memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bima agar segera melegalisasi dan mendaftarkan berbagai potensi kearifan lokal serta produk khas daerah ke Kementerian Hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi identitas budaya daerah dari potensi klaim pihak lain.
“Legalitas terhadap produk dan kearifan lokal sangat penting untuk mencegah klaim identitas budaya oleh daerah lain,” tegasnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Afifudin, SE., MM, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fatahullah, S.Pd, Kepala DPMDes Drs. H. Masykur, MM, Kepala BRIDA Bahrain, S.IP., M.Si, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima Muchlis, SH. (***)

Komentar