BIMA — Proses eksekusi perkara sengketa tanah di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini belum sampai pada tahap pelaksanaan di lapangan. Pemohon eksekusi pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.Eks/2022/PN Rbi, juncto Nomor 3377 K/Pdt/2021, juncto Nomor 135/PDT/2020/PT MTR, juncto Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Rbi.
Berdasarkan Relaas Panggilan Menghadap (Surat Tercatat) yang diterbitkan PN Raba Bima, Jurusita Abdul Muttalib pada 13 Februari 2026 memanggil Ahmadin, S.H., selaku kuasa Hasim sebagai pemohon eksekusi. Pemanggilan itu berkaitan dengan agenda pemeriksaan setempat, pencocokan, atau konstatering terhadap objek perkara.
Objek yang dimaksud berupa tanah seluas 6.110 meter persegi di RT 10, Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar. Tanah tersebut dikaitkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 sebagaimana tercantum dalam surat ukur atau gambar situasi tertanggal 22 Mei 1996 Nomor 1872/Piong/1996.
Dalam relaas tersebut, agenda konstatering dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Pemohon Minta Kejelasan, Hasim mengatakan dirinya bersama pihak terkait telah menunggu kepastian mengenai kelanjutan perkara, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
Menurut dia, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga sekarang eksekusi yang diharapkan belum terlaksana di lokasi.
“Kami sebagai pemohon mempertanyakan kapan perkara ini dilanjutkan oleh Pengadilan. Perkara itu sudah lama, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Pengadilan Raba Bima,” kata Hasim, 2 September 2026.
Ia mengklaim berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi juga telah dipersiapkan, termasuk biaya yang diperlukan di lapangan.
“Semua sudah kami siapkan, tinggal menunggu pihak Pengadilan Raba Bima,” ujarnya.
Hasim berharap proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut segera memiliki kejelasan, baik mengenai tahapan yang harus dilalui maupun waktu pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi Sebelumnya Pernah Diupayakan, Hasim juga menyebut permohonan eksekusi terhadap objek tanah tersebut sebelumnya pernah diajukan untuk dilaksanakan di lapangan.
Namun, menurut dia, pelaksanaan ketika itu belum terlaksana karena berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum (APH). Saat itu, aparat disebut tengah memiliki agenda pengamanan Pemilu dan Pilpres.
Sementara itu, PN Raba Bima menyatakan proses perkara tersebut tetap berjalan. Pengadilan menyebut masih terdapat tahapan yang perlu diselesaikan sebelum keputusan mengenai eksekusi dapat ditentukan.
PN Raba Bima Sebut Proses Masih Berjalan, Panitera PN Raba Bima, H. Syahrul Alam, mengatakan perkara tersebut belum berhenti. Saat ini, pengadilan masih mempersiapkan pelaksanaan konstatering sebagai bagian dari proses sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan data perkara dengan kondisi objek secara langsung. Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti luas tanah, batas-batas objek, lokasi serta pihak yang menguasai tanah.
Syahrul menjelaskan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara sebenarnya pernah dilakukan pada 2021. Namun, karena terdapat kebutuhan untuk memperbarui dan melengkapi data, pemeriksaan kembali diperlukan.
“Data sebelumnya memang ada, tetapi perlu diperbarui dan dilengkapi,” demikian penjelasannya.
Dalam proses persiapan tersebut, pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima dan pihak terkait lainnya.
Penentuan Eksekusi Ada di Tangan Ketua PN, Syahrul menegaskan keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi bukan berada pada masing-masing bagian di lingkungan pengadilan, melainkan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan.
Karena itu, hasil konstatering nantinya akan menjadi salah satu bahan yang digunakan Ketua Pengadilan dalam menentukan langkah berikutnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum, eksekusi dapat dilanjutkan, ditunda, dihentikan, atau masih memerlukan tahapan tambahan.
“Yang jelas, proses ini tidak berhenti dan masih terus berjalan sesuai prosedur,” demikian substansi penjelasan H. Syahrul Alam.
Dengan demikian, kepastian mengenai pelaksanaan eksekusi perkara sengketa tanah tersebut masih menunggu penyelesaian tahapan konstatering, verifikasi data objek, serta keputusan Ketua PN Raba Bima.(Red)

Komentar