Bupati Bima dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Prioritaskan SDM hingga Infrastruktur -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Bupati Bima dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Prioritaskan SDM hingga Infrastruktur

Kamis, 27 Agustus 2026

 


BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.


Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Bima Ady Mahyudi dan Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Kamis (27/8/2026).


Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima itu dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua Muh. Erwin, S.IP., M.IP., dan Muh. Nazarudin, S.H.


Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, Bupati Bima bersama pimpinan DPRD juga menandatangani pakta integritas terkait pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.


Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2027 secara bertanggung jawab serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.


Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Warman, S.E., membacakan laporan Badan Anggaran terhadap rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2027.


Menurutnya, KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD karena menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran.


“Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD. KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran,” ujar Muhammad Warman saat membacakan laporan Banggar.


Ia memaparkan, KUA dan PPAS Kabupaten Bima Tahun 2027 menitikberatkan pada empat prioritas pembangunan daerah.


Keempat prioritas tersebut meliputi penguatan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil, peningkatan kualitas sumber daya manusia Bima yang berkemajuan dan berdaya saing, pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur pendukung kawasan strategis, serta penguatan kemandirian ekonomi berbasis kawasan strategis dan komoditas unggulan.


Sementara itu, kebijakan anggaran daerah pada 2027 juga diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor krusial. Di antaranya peningkatan kualitas infrastruktur daerah yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.


Selain itu, pemerintah daerah akan memfokuskan kebijakan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemantapan sektor pendidikan dan layanan kesehatan.


Penguatan ekonomi lokal juga menjadi perhatian melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berbasis pada potensi unggulan daerah.


Di bidang tata kelola pemerintahan, reformasi birokrasi melalui integrasi layanan publik berbasis digital turut menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bima pada 2027.


Berdasarkan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.066.128.660.188,82. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.091.728.660.188,82.


Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan RAPBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)