Kontraktor Ngeyel, Pengawasan Kecolongan? Drainase Penaraga Jadi Ujian PUPR Kota Bima -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Kontraktor Ngeyel, Pengawasan Kecolongan? Drainase Penaraga Jadi Ujian PUPR Kota Bima

Rabu, 26 Agustus 2026

KOTA BIMA, SUARA BIMA.COM — Proyek pembangunan sistem drainase di RT 08 RW 03, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, menuai sorotan. Proyek bernilai kontrak sekitar Rp99,7 juta yang dikerjakan CV Sofyan Bima itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Sorotan kali ini bukan semata soal ukuran besi. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan efektivitas pengawasan proyek pemerintah.


Berdasarkan keterangan konsultan pembangunan, spesifikasi dalam RAB mengharuskan penggunaan besi berdiameter 8 milimeter untuk tulangan berbentuk huruf U maupun tulangan pokok. Namun, di lapangan disebut ditemukan penggunaan besi yang bervariasi, termasuk berdiameter 6 milimeter.


Konsultan pembangunan sistem drainase, Rahmat, mengatakan pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada CV Sofyan Bima selaku pelaksana pekerjaan agar pekerjaan dikembalikan sesuai spesifikasi teknis.


Bahkan, menurut Rahmat, pihak konsultan sempat meminta bagian pekerjaan yang dinilai tidak sesuai untuk dibongkar.


“Nah, itulah yang menjadi masalah bagi kami. Kami sering kali menegur bahkan membongkar proyek tersebut agar besi tulangan leter U menggunakan besi 8 milimeter. Cuma kontraktornya ngeyel,” ungkap Rahmat kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).


Rahmat menjelaskan, sesuai RAB, drainase tersebut memiliki panjang kurang lebih 110 meter dengan dimensi sekitar 30 x 30 sentimeter.


Ia juga mengaku pekerjaan kembali dilakukan setelah pihak konsultan meninggalkan lokasi.


“Usai ditegur, proyek tersebut diam-diam kembali dikerjakan setelah kami pulang,” katanya.


Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih besar. Jika benar teguran teknis telah disampaikan berulang kali, tetapi pekerjaan kembali dilakukan dengan material yang dipersoalkan, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksana proyek benar-benar berjalan?


CV Sofyan Bima: Perusahaan Disebut Dipinjam Pakai

Sementara itu, CV Sofyan Bima selaku nama perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana proyek, saat dihubungi wartawan melalui telepon untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan besi tersebut, memberikan jawaban yang turut menimbulkan pertanyaan.


Pihak yang dihubungi mengaku bahwa CV Sofyan Bima hanya dipinjam pakai untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut.


“CV ini dipinjam pakai. Nanti saya telepon dan saya akan sampaikan kepada pelaksana informasi ini,” ujarnya.


Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan.


Apalagi, proyek pemerintah bukan sekadar pekerjaan biasa. Ada kontrak, RAB, spesifikasi teknis, pengawasan, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap pihak yang terlibat.


Karena itu, jika benar terdapat ketidaksesuaian material, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang: siapa pelaksananya, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang memastikan pekerjaan sesuai kontrak?


PUPR Kota Bima Akan Turun Mengecek

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fachrurazi, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut sebelum menerima laporan.


Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi proyek dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.


“Atas laporan ini, nanti sore akan langsung mengecek lapangan,” ujarnya.


Ketika ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian seperti yang dilaporkan, Fachrurazi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Kini, proyek drainase Penaraga menjadi ujian bagi CV Sofyan Bima sebagai perusahaan yang tercantum dalam proyek sekaligus bagi PUPR Kota Bima dalam menjalankan fungsi pengawasan.


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pemerintah perlu memastikan pekerjaan diperbaiki sesuai ketentuan dan pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkannya sesuai mekanisme kontrak.


Publik tentu tidak ingin proyek yang dibiayai uang daerah hanya berakhir sebagai bangunan yang selesai secara fisik, tetapi kemudian dipertanyakan kualitasnya.


Sebab, uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka kualitas proyek pun harus kembali kepada kepentingan rakyat.


Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah persoalan ini benar karena pelaksana “ngeyel”, atau pengawasan yang kecolongan?


Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan dan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait. (SB01)