KOTA BIMA, — Proses peralihan hak atas tanah di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengaku harus menyiapkan biaya hingga jutaan rupiah untuk menyelesaikan jual beli sekaligus balik nama sertifikat. Persoalan tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan dalam setiap tahapan pengurusan.
Kantor Pertanahan Kota Bima kemudian memberikan penjelasan bahwa biaya yang muncul dalam proses tersebut tidak seluruhnya merupakan tarif pelayanan pertanahan. Ada sejumlah kewajiban lain yang melekat pada transaksi jual beli tanah, termasuk pajak dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan mekanisme serta penerima yang berbeda.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), Syafruddin Yusuf, SE., MM, menjelaskan proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli setidaknya melibatkan biaya pelayanan pertanahan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta honorarium atau jasa PPAT.
"Dalam praktiknya, masyarakat memperoleh pendampingan dari PPAT. Karena itu, masyarakat sebaiknya meminta penjelasan secara rinci mengenai honorarium PPAT, BPHTB, PPh, biaya pelayanan pertanahan dan biaya lain yang diperlukan," kata Syafruddin, Rabu (9/9/2026).
Syafruddin menegaskan masyarakat perlu membedakan antara biaya pelayanan pertanahan dengan kewajiban pajak maupun jasa PPAT.
Menurutnya, honorarium PPAT bukan merupakan tarif pelayanan Kantor Pertanahan. Begitu pula BPHTB dan PPh bukan penerimaan Kantor Pertanahan.
BPHTB merupakan pajak daerah, sedangkan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan dari transaksi tersebut.
Sementara itu, PPAT memiliki kewenangan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai salah satu dokumen dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah.
PPAT juga membantu memastikan kelengkapan dokumen, identitas para pihak, status tanah, serta pemenuhan kewajiban perpajakan dalam proses transaksi.
Besaran BPHTB mengikuti ketentuan pajak daerah, termasuk dasar pengenaan pajak dan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.
Persoalan biaya juga dapat menjadi lebih kompleks apabila transaksi tanah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya hanya berdasarkan kuitansi atau perjanjian di bawah tangan, sementara proses balik nama baru dilakukan saat ini.
Perubahan nilai tanah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maupun ketentuan perpajakan dapat memengaruhi besaran kewajiban yang harus dipenuhi ketika proses peralihan hak dilakukan.
Karena itu, masyarakat yang hendak membeli tanah atau mengurus balik nama sertifikat disarankan meminta rincian biaya secara transparan sebelum proses pengurusan dilakukan.
Untuk urusan pembuatan AJB dan dokumen transaksi, masyarakat dapat berkonsultasi dengan PPAT. Sementara terkait BPHTB dapat ditanyakan kepada pemerintah daerah, PPh kepada instansi perpajakan, sedangkan biaya dan prosedur pelayanan pertanahan dapat dikonfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Bima menegaskan komitmennya memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami perbedaan antara biaya pelayanan pertanahan, kewajiban pajak dan jasa PPAT, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus dibayarkan dalam proses jual beli dan balik nama sertifikat tanah. (***)

Komentar