DOMPU – Sebuah perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu polemik setelah pihak yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu itu mendapat protes dari keluarga, yang menilai proses penyidikan berlangsung tidak profesional dan menyisakan sejumlah kejanggalan.
Sorotan keluarga mengarah pada penetapan Suryati, yang sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya, serta Novitasari, warga yang disebut hanya berupaya melerai keributan, sebagai tersangka hingga keduanya menjalani penahanan. Keluarga menilai langkah tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan berencana melaporkan dugaan penyimpangan proses penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Perwakilan keluarga korban, Abbie Makese, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Suryati dan Novitasari. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut justru membalik posisi korban menjadi pihak yang diproses secara pidana.
"Mau cari keadilan di mana lagi kami ini? Bagaimana masyarakat bisa percaya sama polisi kalau penegakan hukumnya seperti ini. Keluarga saya ini korban, kok malah dijadikan tersangka, ditahan, dipaksa damai, lalu dimintai uang lagi. Dibayar berapa mereka sampai harus memutarbalikkan fakta?" ujar Abbie saat mendampingi keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Abbie menyatakan, pihak keluarga menilai tindakan penyidik telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, mereka berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut ke Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan.
Peristiwa yang dipersoalkan bermula pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Berdasarkan keterangan keluarga, perselisihan dipicu oleh unggahan status Facebook milik Suryati yang disebut tidak menyebut nama siapa pun.
Tak lama kemudian, Sri Endang Kurniawati mendatangi Suryati yang sedang berada di tempat jualannya di halaman rumah. Keluarga menyebut Suryati mengalami pemukulan, penjambakan, tendangan hingga diinjak pada bagian dada. Warga sekitar, termasuk Novitasari, disebut datang untuk melerai peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, Suryati mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis sebelum melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Woja pada 26 Mei 2026.
Namun, keluarga menyebut laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, Sri Endang kemudian membuat laporan di Polres Dompu pada 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan atas laporan itu, Suryati dan Novitasari ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kemudian ditahan pada 30 Juli 2026.
Keluarga mempersoalkan sejumlah aspek penyidikan, mulai dari penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi kejadian, penetapan Novitasari yang disebut hanya melerai peristiwa sebagai tersangka, dugaan tidak maksimalnya olah tempat kejadian perkara dan pengamanan rekaman CCTV, hingga proses penangguhan penahanan yang diklaim dipersulit.
Selain itu, keluarga juga mengaku keberatan dengan adanya upaya perdamaian setelah kedua tersangka menjalani penahanan. Meski akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan pencabutan laporan, keluarga menyatakan masih mempertanyakan proses administrasi pencabutan perkara yang hingga kini belum diterima para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari IPDA Budi Wahono maupun jajaran Polres Dompu terkait tudingan yang disampaikan pihak keluarga korban. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian. (SB.T)

Komentar