Cegah Tambang Ilegal dan Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk Peringatan di Bima -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Cegah Tambang Ilegal dan Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk Peringatan di Bima

Rabu, 09 September 2026

 


BIMA — Kepolisian memperketat langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bima Kota memasang sejumlah spanduk peringatan sekaligus memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan penambang di wilayah Kecamatan Wawo.


Langkah tersebut dilakukan Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan tambang sekaligus mencegah aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.


Pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan dilakukan setelah terjadinya kecelakaan tambang di Desa Latung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Insiden tersebut menyebabkan tiga penambang ilegal meninggal dunia.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.


“Pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota,” kata Fikri.


Kegiatan dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota IPDA Dewa Ketut Chandra S.W., S.Tr.I.K. Petugas menyampaikan sejumlah peringatan kepada masyarakat, terutama penambang, agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.


Polisi juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Spanduk peringatan dipasang di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo. Salah satunya berada di kawasan So Ompu Fura, Desa Pesa. Sementara lokasi lainnya berada di kawasan So Rida Romo, yang disebut berada di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo.


Polres Bima Kota berharap langkah preventif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kecelakaan dalam aktivitas pertambangan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan.


Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun lingkungan.


Kepolisian menegaskan upaya pencegahan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. (Red)