Disnaker Kota Bima Turun Tangan Usai Polemik Gaji Mie Gacoan, Manajemen Akui Ada Pekerja Belum Dibayar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Disnaker Kota Bima Turun Tangan Usai Polemik Gaji Mie Gacoan, Manajemen Akui Ada Pekerja Belum Dibayar

Jumat, 06 Februari 2026

 


Kota Bima,— Polemik dugaan gaji mandek dan pemotongan upah di Gerai Mie Gacoan Kota Bima akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima turun langsung melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap manajemen restoran tersebut, Rabu (4/2/2026).

 

Kepala Disnaker Kota Bima, Taufikrahman, S.Pd., M.A.P., didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Azhar, SE, menemui pihak manajemen menyusul viralnya keluhan pekerja di media sosial. Keluhan itu mencuat setelah sejumlah karyawan mengaku belum menerima gaji usai sebulan bekerja, bahkan mengalami pemotongan upah yang berujung penyegelan gerai dan aksi mogok kerja.


Dalam pertemuan itu, manajemen Gerai Mie Gacoan Kota Bima membenarkan adanya pekerja yang belum menerima gaji maupun mengalami pemotongan upah.


Terkait gaji yang belum dibayarkan, pihak manajemen berdalih hal tersebut dipicu kendala teknis berupa rekening pekerja yang terblokir sehingga proses transfer tidak bisa dilakukan. Sebagai solusi, manajemen menyatakan pembayaran akan dilakukan secara tunai kepada pekerja terdampak, dengan proses yang kini ditangani manajemen pusat.


Sementara soal pemotongan gaji, manajemen menjelaskan pemotongan dilakukan berdasarkan sistem absensi Talenta yang digunakan perusahaan. Menurut mereka, pekerja telah difasilitasi untuk mengajukan koreksi kehadiran jika absensi tidak terekam. Namun karena sebagian pekerja tidak melakukan pengajuan, sistem otomatis melakukan pemotongan.


Adapun dugaan tidak diterapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima Tahun 2026 belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya, PIC Gerai Mie Gacoan Kota Bima berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan sakit.


Menanggapi kondisi itu, Taufikrahman meminta agar PIC segera mendatangi Disnaker Kota Bima untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melengkapi administrasi ketenagakerjaan, baik pencatatan maupun pelaporan.


“Setiap badan usaha yang beroperasi di Kota Bima wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk pencatatan dan pelaporan administrasi. Ini penting sebagai bentuk kepatuhan sekaligus jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja,” tegas Taufikrahman.


Disnaker Kota Bima menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di wilayah setempat guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sesuai aturan. (***)