Polres Bima Kembali Hantam Peredaran Narkoba, Buronan Bandar Sabu Akhirnya Tersungkur -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Polres Bima Kembali Hantam Peredaran Narkoba, Buronan Bandar Sabu Akhirnya Tersungkur

Rabu, 24 Juni 2026

BIMA – Komitmen Polres Bima dalam memburu pelaku peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun lalu akhirnya berhasil ditangkap setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.


Terduga pelaku berinisial MY alias Yan (28) diamankan bersama seorang rekannya, RA (20), saat penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Bolo di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.


Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MY yang sebelumnya berhasil lolos saat operasi penangkapan kasus narkoba pada 2 Agustus 2025. Polisi menduga MY memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu dan dikenal sebagai bandar yang selama ini menjadi target aparat.


Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Tambe.


"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar," kata Sofyan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua pria berada di salah satu kamar rumah tersebut.


Setelah kedua terduga diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.


Hasilnya, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.


Barang bukti yang diamankan antara lain 23 paket sabu, satu alat hisap atau bong, 69 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp346 ribu, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.


Menurut polisi, salah satu terduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat pemeriksaan awal di lokasi.


Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bolo sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.


Kapolsek mengungkapkan bahwa MY bukan sosok asing dalam catatan kepolisian. Ia merupakan DPO kasus peredaran narkotika yang sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Agustus 2025. Sementara dua rekannya yang lebih dulu ditangkap dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani hukuman.


"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai bandar," tegas Sofyan.


Polisi juga menilai aktivitas para terduga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga menjalankan peredaran narkoba di lingkungan permukiman warga.


Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Bima mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.


"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman," ujarnya.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua terduga.


"Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti akan kami serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (Red)