BIMA – Komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkoba kembali diuji ketika dugaan bisnis haram itu justru menyeret seorang oknum Bhayangkari. Seorang perempuan berinisial EES (39) diamankan Satresnarkoba Polres Bima setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu. Kasus ini menjadi sorotan karena penyelidikan juga menyentuh kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan institusi kepolisian.
Perempuan yang diketahui merupakan warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima itu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah pada Minggu (7/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga pelaku.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa sabu seberat bruto 5,26 gram," kata AKP Dediansyah.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan aparat pemerintah desa sebagai saksi, yakni Kepala Desa Sandue Muhdar dan Kepala Dusun setempat Jumadin.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar terduga pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga berasal dari aktivitas transaksi narkotika.
Polisi menyebut terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dalam pemeriksaan awal, EES mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.
Menurut pengakuannya, transaksi dilakukan menggunakan metode tempel (ranjau), yakni sistem penyerahan barang tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan suami terduga pelaku yang diketahui merupakan anggota Polri.
Namun, penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemerintah desa setempat, suami terduga pelaku disebut telah lama tidak tinggal serumah.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut saksi, terakhir berkunjung sekitar Agustus 2025," ujar AKP Dediansyah.
Ia menambahkan, pada saat proses penangkapan berlangsung, anggota Polri tersebut tidak berada di rumah dan diketahui sedang berada di masjid.
Meski demikian, Polres Bima memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan EES semata. Penyidik masih mendalami seluruh kemungkinan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," tegasnya.
Kapolres Bima menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk implementasi komitmen Polda NTB dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian.
Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima," tegas Kapolres.
Saat ini, EES bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita. (Red)

Komentar