Bima,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mulai menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan bertahap selama empat hari, 10 hingga 13 Februari 2026, di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
Ribuan penerima tersebut merupakan PPPK Paruh Waktu Gelombang I yang sebelumnya telah mengikuti proses administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) skema paruh waktu.
Penerbitan SK formasi tahun 2025 ini menjadi tonggak penting bagi para tenaga honorer, khususnya di Kabupaten Bima. Dengan status baru tersebut, mereka memperoleh pengakuan resmi sebagai ASN PPPK Paruh Waktu sekaligus berhak atas penghasilan dan perlindungan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdul Haris, menjelaskan bahwa proses pengambilan SK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari penumpukan peserta.
“Setiap peserta wajib membawa satu rangkap kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai untuk diserahkan kepada petugas saat pengambilan SK,” ujarnya, Jumat (13/2).
Ia menambahkan, para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK diminta segera melapor ke perangkat daerah masing-masing. Laporan tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh instansi tempat mereka bertugas.
Dengan distribusi SK ini, Pemkab Bima berharap proses penataan tenaga non-ASN berjalan lebih tertib sekaligus memperkuat pelayanan publik di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (***)

Komentar