Kembali Polis Ungkap Penjual Miras Jenis Arak Dan Sofi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Kembali Polis Ungkap Penjual Miras Jenis Arak Dan Sofi

Kamis, 24 Mei 2018

Kota Bima. Suarabima.co.id,-
Belum lama ini jajaran aparat Kepolisian Polres Bima Kota menggela konfrensi Pers dihalaman dihalam kantor setempat. Dalam konfrensi tersebut polisi mengungkap 11 kasus Miras dan perjudian dalam operasi gatarin tahun 2018. Kini kembali para penjual Minuman Keras (Miras)  jenis Arak dan Sofi kembali terungkap.

Rupanya, giat aparat kepolisian memberantas penyakit sosial ini selalu membuahkan hasil. Terbukti Tim Opsnal Polres Bima Kota kembali mengamankan minuman jenis Arak Bali sebanyak 134 Botol Aqua tanggung dan 1 botol Aqua besa dikios milik Rehan (47) warga Rabangodu Utara pada Senin (30/4).

Terus bagaimana kronologis kejadian penangkapan hingga mengamankan barang bukti tersebut..? Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penjualan miras jenis Arak Bali di Kios Milik Raihan. Begitu mendapat info tersebut sekitar pukul 23.15 wita, tim Opsnal Polres Bima Kota akhirnya bergerak cepat lalu mengintai dilokasi TKP. Ternyata benar kios tersebut menjual miras. 

"Setelah melakukan penggeledahan akhirnya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 134 botol Aqua jenis Arak Bali," ungkapnya

Tidak hanya disitu lanjut Suratno, pengedaran minuman juga pada hari yang sama kembali diungkap oleh jajaran Polsek Wawo, seorang pengendara sepedah Motor merek Jupiter Z dengan Nomor Polisi EA 2896 S diduga telah mengangkut 1 djirgen berisikan miras jenis Sofi. 
Selanjutnya untuk memastikan hal itu, Kapolsek Wawo Iptu Masdidin, SH bersama Anggota piket melakukan pengejaran. Hingga pada akhirnya seorang pengendara dan djirgen yang ditumpanginya dicek kebnarannya. Ternyata didalam djirgen tersebut berisi Sofi sebanyak 30 liter.

"Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek wawo guna dilakukan interogasi lebih lanjut setelah polisi memberhentikan pengendara itu dijalan Lintas Sape-Bima tepatnya depan Full Septi Jaya Desa Ntori kecamatan Wawo Kabupaten Bima," ujarnya

Kata Suratno, setelah diidentifikasi pemilik Miras tersebut yakni RIJALIN (34) warga asal RT 01 RW 01 Kelurahan Rabadompu Barat kecamatan Raba Kota Bima. (SB04)