Polisi Amankan 3 Pelaku Pengawet Satwa Liar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Polisi Amankan 3 Pelaku Pengawet Satwa Liar

Sabtu, 01 September 2018

Kota Bima. Suara Bima,-
Sat Reskrim Res Bima Kota bekerjasama dengan anggota Polsek Sape Kecamatan Sape Kabupaten Bima sekitar pukul 12.00 wita berhasil mengamankan 3 orang pelaku diduga telah melakukan pengawetan satwa liar, Sabtu (1/9/2018).

Ketiga orang pelaku yakni Syamsudin (56) dan Irfan (40) merupakan warga Dusun Gudang Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima, sementara Saprudin (46) merupakan warga asal Desa Sabalana Kecamatan Sapuka Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menjelaska, bahwa ketiga orang pelaku tersebut diduga telah melanggar UU NO 5 TAHUN 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.

"Sat Reskrim Res Bima Kota bersama Anggota Polsek Sape yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Akmal Novian Reza S.I.K mengamankan 3 orang pelaku," bebernya.

Suratno mengungkapkan kronologis kejadian, sebelumnya Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas pembongkaran barang digudang milik pelaku yang bernama Syamsudin.

Dari informasi tersebut,  TIM gabungan  akhirnya menuju ke alamat tersebut ternyata benar, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas menemukan pengepakan barang-barang dan daging penyu yang sudah dipotong dan dimasukan kedalam Box, pada saat pembongkaran sedang berlangsung di tempat penyimpanan (Gudang).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yakni 31 Box cangkang penyu, 3  buah cangkang dada penyu, 14 kantong plastik sirip penyu 1 karung kulit penyu (Kopra) serta Daging penyu 13 Box

"Sementara pelaku beserta Barang Bukti kini diamankan ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota Untuk dilalukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya (SB04)