Miris.! Paket Narkoba Jenis Sabu Dikirim Lewat JNI, Polisi Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Miris.! Paket Narkoba Jenis Sabu Dikirim Lewat JNI, Polisi Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku

Senin, 05 November 2018
Kota Bima, Suara Bima.-
Miris dan ini merupakan hal yang perlu diwaspadai, ternyata paket berupa barang haram yang berisi narkoba jenis Sabu masuk diwilayah Kota Bima menggunakan jasa Ekspedisi JNE. Terbukti 3 orang terduga pelaku pemilik dari barang tersebut ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Bima Kota sekitar pukul 15.30 wita di Kelurahan Kolo Kecamatan Asa Kota Kota Bima, Minggu 4 November 2018.

Adapun identitas terduga pelaku tersebut yakni AHR (31) pemilik sabu warga Kolo Kecamatan Asakota, SFN (29) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan KHR (31) warga Lingkungan Bara Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto : 13,53 gram, 1 buah Kaleng Biskuit Wafer, 1 lembar Kain, 1 buah Kardus, 1 buah Bong, 1 buah Gunting, 2 buah Korek Api gas, 3 buah Dompet, 3 buah Buku Tabungan, 4 buah Hp dengan merk berbeda serta 4 Potongan Pipet Plastik.

Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan kronologis kejadian penangkapan ketiga orang pelaku tersebut, yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kiriman sebuah paket melalui Ekspedisi JNE dari Pontianak Kalimantan Barat dengan tujuan Bima. 

Selanjutnya Team Opsnal yg dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Bripka Abdul Hafid langsung menuju Kantor JNE dan melakukan pengintaian disekitar areal TKP. 

Ternyata benar ada dua orang kurir dari salah satu Bandar Narkoba yang mengambil paketan tersebut. Kemudian Team langsung mengamankan lalu melakukan introgasi awal.

"Dari hasil introgasi tersebut, dua orang kurir mengaku bahwa paket itu milik AHR." ungkapnya. 

Kata Suratno, berdasarkan hasil introgasi, team berhasil mengantongi identitas dan bergegas menuju rumah pelaku AHR bersama dua orang kurir tersebut. 

"Setelah sampai di lokasi TKP, Team langsung melakukan penggerebekan dan menangkap AHR di dalam kamar saat sedang asik menggunakan Sabu," ujarnya

Ditambahkan Suratno, dari penggeledahan sampai penangkapan, Team langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan anggota badan pelaku serta bagian dalam rumah hingga ditemukan barang bukti.

"Terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (SB.A)