Tim Opsnal Res Narkoba Bima Kota Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Sabu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Tim Opsnal Res Narkoba Bima Kota Tangkap 2 Orang Diduga Pengedar Sabu

Sabtu, 08 Agustus 2020


Kota Bima. Suara Bima,- Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kota kembali menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis Sabu sekitar pukul 11.30 Wita dikos-kosan RT/RW 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu (8/8).


Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyebutkan kedua pelaku yakni berinisial JND, (26) laki-laki dan HRT (22) perempuan, mereka asal warga yang sama yaitu berdomisili di Kelurahan Tanjung.

Hasnun juga menjelaskan, penangkapan terduga pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa, ada aktivitas sekelompok orang yang dicurigai telah mengedarkan barang haram jenis sabu disalah satu Kos-kosan yang berada di RT.13/RW.02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasane Barat Kota Bima.

Dari informasi laporan tersebut, Kasat Narkoba IPTU RAMLI, SH dan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH langsung menujuk lokasi TKP.

"Sekitar pukul 11.30 Wita JND dan HRT akhirnya diamanakan oleh Tim dikos-kosan dan kebetulan kamar kosnya dua orang terduga pelaku ini bersebelahan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut lanjutnya, Tim Opsnal menggeledah kamar kost kedua pelaku, sehingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi 2 (dua) poket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga shabu yang disimpan dalam plastik bungkusan Rokok sempurna mild.

Kemudian 1 (satu) buah kotak plastik warna biru didalamnya berisi 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 2 (dua) buah isolasi bening, 1 (satu) buah lilin, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah rangkaian bong.

Selanjutnya berupa 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk realme warna hitam dengan posisi dipegang oleh terduga, kemudian berupa Uang kertas Rp.151.000,00- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) ditemukan tergeletak diatas lantai didepan tempat duduk terduga .

Kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) akhirnya diamanakan di Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (SB01)