Dorong Tata Kelola Dana Desa, KOMPAK Bima Fasilitasi FGD

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Dorong Tata Kelola Dana Desa, KOMPAK Bima Fasilitasi FGD

Senin, 12 April 2021

Kabupaten Bima,- Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bima, menggelar Diskusi Kelompok Terarah/Focus Discussion Group (FGD). Kegiatan ini dilaksanakan di aula SMIK Kota Bima, Senin (12/4/2021)

FGD tersebut dihelat agar dalam pencapaian target untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mengatasi kesenjangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bima H. Fahrudin S.Sos, M.AP menyampaikan, FGD ini harus dilakukan, karena Kabupaten Bima sedang mematangkan dokumen Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

"Beberapa tahapan sudah dilalui, namun beberapa hal yang terkait dengan hal teknis yang diharapkan ada dukungan dari KOMPAK terutama berkaitan dengan perumusan indikator kunci yang direncanakan akan dilaksanakan pada  akhir bulan April,”  ungkapnya

H. Fahrudin menjelaskan, FGD ini memiliki makna yang sangat strategis untuk menjelaskan beberapa masukan. Selain  mematangkan dokumen RPJMD, pada saat yang sama juga tengah mematangkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada akhir Mei 2021.

Ditempat yang sama  Provincial Coordinator KOMPAK NTB Anja Kusuma menyampaikan, FGD review Pelaksanaan DINDA merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dan telah berjalan selama tiga tahun terakhir.

"Tentu selama perjalanannya, ada hal positif dan negatif. Hal positifnya adalah mendapatkan apresiasi Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten lain,” terangnya

Anja menjelaskan, bahwa ada beberapa daerah yang telah melakukan replikasi. Di tingkat provinsi NTB, saat ini sedang berproses untuk melakukan modifikasi  dan akan segera dikeluarkan Peraturan Gubernur.

Tentu dalam perjalanannya akan terus diperbaiki dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi terbaru, dimana ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat, Provinsi maupun kabupaten.

“Petunjuk Teknis (Juknis) nantinya diharapkan bisa diaplikasikan dan sesuai dengan kondisi masyarakat,” tutur Anja (SB.K)