Kota Bima,- Sebagai
langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)
tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE
mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021
tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di
Kota Bima.
Surat Edaran ini juga
merupakan mencakup hasil keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima
pada Senin Pagi 25 Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih
tingginya tingkat penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara
Barat termasuk Kota Bima.
Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal, BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 (satu) jam dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 % (sepuluh persen).
Selain itu pula, para
penyelenggara kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus
mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan
tersedianya protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan
covid-19 secara ketat.
Sementara itu, di
lingkungan kerja yang ada di Kota Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan
memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut
ditegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan
mengenakan masker selama bekerja dan beraktivitas di lingkungan masing-masing
serta menjadi contoh bagi masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut
melanggar dapat diberikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali
bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas)
hari ke depan dan jika kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang
sesuai dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bima.
Dilain pihak dalam
edaran tersebut diatur pula untuk sector esensial yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Lebih lanjut didalam
edaran tersebut, pembatasan kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan
rumah makan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan
kapasitas kursi yang boleh diisi hanya 50% (lima puluh) persen.
Sementara untuk
kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) tetap diijinkan dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan
ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan
kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan lain juga
dilakukan, diantaranya pembatasan kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial
budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran tersebut Pemkot
kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat kelurahan.
Dalam edaran tersebut
juga diatur mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang
diharuskan ketika melakukan perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap
orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan
Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan protokol
kesehatan yaitu (a) menggunakan masker yang baik dan benar;
(b) mencuci tangan
dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;(c) membatasi interaksi fisik
serta menjaga jarak;(d) menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan
penularan Covid-19, dan(e) membatasi aktivitas ditempat umum.
Dan dipoint ketujuh
edaran juga dicantumbak mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan
fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi
sebagaimana diatur sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam
Perwali Nomor 49 Tahun 2020.
Diakhir edaran diminta
kepada Camat dan Lurah serta para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan,
mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk
dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan
pula kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi
penegakan disiplin bekerjasama dengan TNI dan POLRI. (SB.P)