Bima,- Ternyata aroma transaksi barang haram yang kerap kali dilakukan oleh seorang pria yang berinisial SRN (49) Warga Dusun Anggrek, Desa Tangga Baru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ini tercium oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima.
Setelah dilacak keberadaannya SRN (49) yang kerap menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu ini akhirnya ditangkapa oleh petugas Kepolisian pada Rabu 6/10/21 pukul 10.30 wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin Membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Satu orang Pria berinisial SRN (49).
Kasat menjelaskan, Penangkapan SRN berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang sering melakukan transaksi Narkoba Langsung dikediamannya.
Kemudian Berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Kanit opsnal Aiptu Sudirman Resnarkoba polres Bima Berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut
"Sekitar pukul 10.00 wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima dibawah Komandan Kanit Opsnal Aiptu Sudirman, kemudian langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang terduga Berinisial SRN (49) pada saat itu terduga pelaku SRN sedang duduk didalam rumah bersama temannya dan temannya tersebut pergi melarikan diri," ungkap Kasat Narkoba
Kata Kasat, dilokasi kejadian perkara, anggota memanggil masyarakat dan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah milik terduga pelaku.
"Pada saat penggeledahan tim menemukan satu Poket Kristal yang berisikan narkotika jenis Shabu, didalam kotak bekas powerbank warna hitam yang sempat dibuang oleh SRN," timpalnya
Karena mengetahui anggota datang Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara menghilangkan barang bukti, yakni membuang bekas powerbank, namun berhasil di temukan oleh anggota yang didalamnya berisikan Narkoba dengan rincian bruto 0.83 gram dan Netto 0.65 gram.
Selanjutnya tim opsnal melanjutkan penggeledahan disamping kandang sapi dan ditemukan satu buah rangkaian bong sebagai alat hisap.
"Dari hasil penggeledahan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 0.83 gram dan Netto 0,65 gram, netto plastik 0.18 gram, satu alat hisap (bong), dua korek gas, satu batang sedotan, satu batang kaca selinder serta Uang tunai sebesar Rp 200 Ribu," terang Kasat Narkoba AKP Wahyudin.
Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Red)