Wakil Bupati Bima Tegaskan Tidak Boleh Mengaitkan Nama Bupati dan Wabup Dalam Pemberkasan Tenaga Non ASN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Wakil Bupati Bima Tegaskan Tidak Boleh Mengaitkan Nama Bupati dan Wabup Dalam Pemberkasan Tenaga Non ASN

Kamis, 13 Oktober 2022
Suara Bima

Kabupaten Bima,- Munculnya dinamika dan riak  yang berkaitan dengan tahapan pendataan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ditanggapi Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan. M.Noer saat memimpin rapat pembahasan pendataan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (12/10) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan yang didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Isyrah, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab SH, M.Si dan Kepala BKD Drs. Agus Salim M.Si menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengaitkan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan pemberkasan tenaga non ASN tersebut.


“Kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Bima agar berhati-hati memproses lebih lanjut berkas para tenaga non ASN dalam pendataan". tegasnya.


Di hadapan para kepala perangkat daerah, Kabag Lingkup Setda, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan OPD, Dahlan memaparkan bahwa tahapan pendataan harus mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN.

 

Dalam surat nomor: B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian PPK instansi Pusat  dan Daerah tersebut, antara lain dinyatakan dalam penataan ini penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang  yang ditandatangani oleh PPK". terangnya. (SB02)