Firmansyah dalam menjalankan roda organisasi dinilai gagal dan otoriter setiap mengambil kebijakan. Sehingga membuat sejumlah pengurus tidak harmonis dalam berorganisasi.
Menurut kedelapan pengurus tersebut yakni MH, IB, HR. FI, FU, AS, SA dan AH adalah langkah dan keputusan terbaik, karena dalam beroganisasi siapapun yang menjadi ketua tidak bisa memandang rendah anggota atau pengurus demi kepentingan pribadi.
Hermansyah yang mewakili delapan pengurus PWI menyampaikan, bahwa Organisasi PWI dikabupaten Bima bisa dibilang baru seumur jagung.
Sementara selama mengemban tugas sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima Firmansyah nyatanya membuat sejumlah anggota PWI Kabupaten Bima terpecah belah.
"Kami ke delapan orang pengurus sepakat mengirimkan Surat ke PWI Provinsi NTB yang merupakan surat mosi tidak percaya kepada ketua PWI Kabupaten Bima NTB, karena dinilai gagal menjalankan oraganisasi," ungkap Herman pada Rabu 12 Juli 2023
Pria berbadan gemuk ini menilai, kelakuan saudara Firmansyah pada saat pemilihan Pengurus PWI diduga seenaknya merubah kepengurusan tanpa melaui musyawara mufakat. Kemudian dalam kepemimpinannya diduga tidak transparan dan setiap pengunaan dana Hibah organisasi PWI tidak pernah ada rapat terlebih dahulu sehingga banyak anggota tidak tahu pengunaan Dana Hibah Tersebut.
Herman menyebutkan, ada delapan poin yang dinyatakan dalam surat mosi tidak percaya pertama, ketua PWI Kabupaten Bima tidak memberikan kontribusi positif keberadaan Organisasi PWI Kabupaten Bima.
Kedua, Kepemimpian Sdr Firmansyah sebagai Ketua selama ini tidak mengacu pada PD / PRT Organisasi.
Ketiga, Ketua PWI Kabupaten Bima terlalu otoriter dalam mengambil keputusan dalam berorganisasi (Pengambilan kebijakan/ keputusan sepihak dalam hal pergantian pengurus )
Ke Empat, Mengubah/menganti kepengurusan dalam berorganisasi tidak mengikuti mekanisme PD / PRT Organisasi PWI.
Ke Lima, Ketua PWI Kabupaten Bima tiba tiba menjabat sebagai ketua, sedangkan 5 tahun tidak aktif dalam kegiatan jurnalis.
Ke Enam, Pengunaan dana hibah dari pemerintah kabupaten bima tidak transparan ke anggota dan tidak memperkenangkan anggota megetahui pengunaan anggaran.
Ke Tujuh, Anggota tidak di beri hak untuk memberikan usul, saran dan mengkritik terhadap perkembangan organisasi PWI Kabupaten Bima.
Dan yang ke Delapan, Menyerahkan kelanjutan roda organisasi kepada PWI Prov NTB Sembari menunggu proses surat ini selesai. (SB01)