DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Usulan Wali Kota

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Usulan Wali Kota

Jumat, 24 Januari 2025

Kota Bima – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa sidang kedua tahun dinas 2025, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Wali Kota Bima. Rapat tersebut dilangsungkan pada Jumat, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., dan dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Bima Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kemasyarakatan, dan SDM, H. Sukarno, S.H. Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Bima, Siswadi, S.Si., M.Ak., CRMO, beserta Kasubag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD.


Agenda rapat ini turut melibatkan berbagai elemen penting daerah, mulai dari jajaran Forkopimda, para asisten dan staf ahli wali kota, kepala OPD, camat dan lurah, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan agama, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan se-Kota Bima.


Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Bima menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diajukan. Enam fraksi yang menyampaikan pemandangan umum di antaranya:


1. Fraksi Partai Amanat Nasional, dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Vivi Deliana Verbianti.

2. Fraksi Partai Golkar, dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Aswin Imansyah

3. Fraksi Partai Demokrat, dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Selvy Novia Rahmayani, S.H.

4. Fraksi Partai NasDem, dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Amiruddin, S.H.

5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dibacakan oleh Anggota Fraksi, Muslim.

6. Fraksi Merah Putih, dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Abdul Rabbi.


Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterlibatan aktif DPRD dalam mengawal arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah melalui produk hukum daerah. (Red)