Kabupaten Bima – Seorang pria berinisial A (51), warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bima, Polda NTB, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Pelaku ditangkap saat tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), yang membahayakan dan merusak ekosistem laut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama setahun, dengan frekuensi rata-rata empat kali dalam sebulan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Polairud Iptu Hari Purnomo membenarkan penangkapan tersebut.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan pemboman ikan. Kami langsung menindaklanjuti laporan itu," ujar Iptu Hari Purnomo.
Petugas melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WITA. Sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku mulai beraksi namun kembali ke dermaga karena belum terlihat adanya ikan. Tanpa disadari, seluruh gerak-geriknya telah dipantau aparat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat panik, berusaha melawan petugas, dan mencoba membuang barang bukti ke laut. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
Tim Satpolairud yang dibantu personel Polsek Sanggar kemudian melakukan penyelaman dan berhasil menemukan dua botol yang diduga berisi bahan peledak.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)