![]() |
Foto: ILUSTRASI |
Kabupaten Bima,– Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima membantah tudingan penggelapan 20 unit hand traktor bantuan sebagaimana disampaikan oleh sejumlah aktivis melalui media sosial Facebook, pada Senin (1/6/2025).
Tuduhan tersebut disampaikan oleh akun Facebook bernama Igen Prakosa. Dalam unggahannya, ia menuding sejumlah pegawai Distanbun terlibat dalam penggelapan puluhan unit hand traktor yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan). Ia mengklaim, tidak satu pun unit traktor yang sampai kepada para penerima manfaat sesuai data yang tercatat di Simluhtan.
"Hand traktor senilai Rp650 juta sebanyak 20 unit digelapkan oleh oknum-oknum di Dinas Pertanian. Bayangkan, tidak ada satu pun yang sampai ke pengurus Poktan sesuai data Simluhtan," tulis Igen Prakosa melalui akun pribadinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang RPL PT Distanbun Kabupaten Bima, Haris, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan tidak benar.
"Itu tidak benar. Harga hand traktor juga tidak sebesar itu, paling tinggi hanya sekitar Rp35 juta per unit," tegas Haris saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Haris menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang telah mengawasi dan mengkritisi jalannya program-program Distanbun.
"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengontrol dan memberikan masukan terhadap setiap program kami selama ini," ujarnya.
Distanbun menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bantuan secara transparan dan sesuai ketentuan, serta siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan. (Red)