Kota Bima,— DPRD Kota Bima resmi mengetok palu pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-7 yang digelar Selasa malam. Tiga agenda dibahas sekaligus: laporan Banggar, persetujuan Raperda APBD 2026, dan pendapat akhir Wali Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Banggar: Belanja Tak Prioritas Wajib Ditunda. Banggar DPRD menegaskan penyusunan APBD 2026 mengacu penuh pada regulasi terbaru, mulai dari PP 12/2019, Permendagri 10/2025 dan 14/2025, hingga Inpres 1/2025 serta PMK 56/2025. Pemerintah daerah ditegaskan wajib menunda belanja yang tidak prioritas demi menjaga keberlanjutan layanan publik dan belanja wajib lainnya.
Pendapatan Daerah Dipatok Rp704 Miliar. Struktur APBD hasil pembahasan Banggar dan TAPD menetapkan total pendapatan daerah sebesar Rp704,7 miliar, terdiri dari:
PAD: Rp98,6 miliar. Sumber dari pajak, retribusi, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer: Rp606 miliar. Dari transfer pemerintah pusat, DAU, DAK fisik dan nonfisik untuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan sosial dasar.
Banggar menekankan bahwa efisiensi anggaran difokuskan pada program berdampak langsung, seperti infrastruktur strategis dan peningkatan kualitas layanan publik. Pemkot juga diminta menggali potensi PAD baru tanpa menambah beban masyarakat.
Seluruh Fraksi Setuju, APBD 2026 Disahkan. Usai mendengar laporan Banggar dan pendapat akhir Wali Kota, seluruh fraksi menyatakan setuju. Raperda APBD 2026 pun resmi disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menegaskan bahwa APBD 2026 adalah komitmen bersama memastikan pembangunan tahun depan berjalan lebih efektif, realistis, dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan APBD 2026 mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga tata kelola keuangan daerah tetap transparan, efisien, dan akuntabel. (***)

Komentar