Proyek Rp948 Juta di SDN Taloko: Kepala Sekolah Serba Bisa, dari Guru sampai Pemborong

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Proyek Rp948 Juta di SDN Taloko: Kepala Sekolah Serba Bisa, dari Guru sampai Pemborong

Kamis, 06 November 2025

Bima – Kisruh proyek revitalisasi di SDN Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, menyeruak ke publik. Kepala sekolah diduga mengambil alih peran panitia pembangunan hingga memicu protes keras dari Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


Ketua P2SP, Sudirman, mengaku diganti secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa alasan jelas. Ia menilai keputusan itu melanggar aturan dan merugikan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah senilai Rp948 juta dari APBN tahun anggaran 2025.


“Keberadaan saya dan tim tidak dianggap. RAB dan gambar proyek tidak pernah ditunjukkan. Bahkan teknisi dan keamanan dijadikan buruh oleh kepala sekolah,” ungkap Sudirman, Kamis (6/11/2025).


Menurutnya, peringatan dari berbagai pejabat daerah pun tak dihiraukan. “Padahal dia sudah ditegur langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Kadis Dikbudpora, dan Korwil Dikbudpora Sanggar. Tapi tetap saja, semua keputusan dia ambil sendiri,” tambahnya.


Sudirman menuding kepala sekolah berperan ganda dalam proyek tersebut — bukan hanya sebagai penanggung jawab pendidikan, tapi juga seolah menjadi pelaksana teknis hingga pemborong. Belanja material dan pengelolaan dana pun disebut dilakukan tanpa melibatkan tim resmi P2SP.


“Belanja kebutuhan proyek pun dia yang urus sendiri. Kami tidak pernah diajak bicara,” tegasnya.


Sudirman berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP). Ia berharap dewan ikut turun tangan membongkar dugaan penyimpangan tersebut.


“Ini akan saya bawa ke DPRD agar dibuka terang-benderang,” tandasnya.


Sebagai catatan, proyek revitalisasi SDN Taloko bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp948.283.209, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. (SB.T)