Kabupaten Bima,- Puluhan guru dan tenaga kependidikan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, bersama perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Yayasan Islam Bima. Mereka mendesak agar status MIS Tangga segera diubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN).
Kepala MIS Tangga, Siti Rahmah, S.Ag, mengatakan tuntutan perubahan status tersebut didorong oleh keinginan mendapatkan kesetaraan dengan guru madrasah negeri, khususnya terkait peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selama sekolah kami masih berstatus swasta, mustahil guru-guru MIS Tangga bisa diangkat sebagai PPPK. Karena itu kami mendesak yayasan untuk segera memproses perubahan status menjadi MIN,” ujar Siti Rahmah.
Ia menuturkan, MIS Tangga telah berdiri sejak tahun 1945 dan dinilai sudah sangat layak berstatus negeri. Selain usia lembaga yang panjang, jumlah peserta didik juga terus meningkat setiap tahun.
“Saat ini jumlah siswa mencapai 238 orang, jauh di atas syarat minimal untuk sekolah negeri. Sudah saatnya status sekolah ini dibenahi,” katanya.
Menurut Siti Rahmah, permohonan perubahan status MIS Tangga sebenarnya telah lama disampaikan kepada Yayasan Islam Bima. Terakhir, pihak sekolah mengirimkan surat resmi pada 18 September 2025 yang diterima langsung oleh Ketua Yayasan.
Di sisi lain, kondisi kesejahteraan tenaga pendidik di MIS Tangga disebut masih memprihatinkan. Tercatat ada 24 guru dan tenaga kependidikan yang mengabdi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Islam Bima, H. Muhammad, menyatakan pihaknya memahami dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan jajaran MIS Tangga.
“Apa yang menjadi harapan dan tuntutan para guru akan kami proses. Namun, perubahan status dari swasta menjadi negeri membutuhkan waktu serta kelengkapan persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama adalah perubahan status tanah wakaf MIS menjadi tanah bersertifikat atas nama Kementerian Agama.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Komentar