Bima,- Upaya Bupati Bima yang disebut melakukan pendekatan langsung ke kediaman pimpinan DPRD untuk mendorong pengesahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Muhtar, SE, menilai langkah tersebut sebagai praktik yang tidak lazim dan berpotensi merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan. Menurutnya, pembahasan anggaran daerah tidak semestinya dilakukan melalui jalur informal.
“APBD bukan dokumen personal. Ini merupakan kontrak publik antara pemerintah dan rakyat yang harus dibahas secara terbuka, kolektif, dan melalui forum resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Muhtar, yang juga menjabat Ketua Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani DPRD Kabupaten Bima.
Ia menegaskan, ketika proses pengambilan keputusan anggaran dialihkan dari mekanisme kelembagaan ke lobi-lobi individual, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi juga wibawa lembaga eksekutif dan legislatif di mata publik.
Muhtar mengingatkan, pasca evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, seharusnya pembahasan anggaran dilanjutkan melalui forum resmi DPRD, khususnya Badan Anggaran, bersama tim eksekutif. Forum tersebut, kata dia, menjadi ruang konstitusional untuk memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih banyak persoalan mendasar di Kabupaten Bima yang belum tertangani secara optimal, seperti kondisi jalan dan jembatan, keterbatasan akses air bersih, hingga fasilitas pendukung ibadah yang belum memadai di sejumlah wilayah.
“Kebutuhan-kebutuhan dasar itu adalah amanah undang-undang dan seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyusunan dan pembahasan APBD,” ujarnya.
Menurut Muhtar, jika forum resmi tidak dimaksimalkan dan pembahasan anggaran justru dilakukan secara tertutup serta mendekati batas waktu pengesahan, maka transparansi dan akuntabilitas anggaran patut dipertanyakan.
Atas dasar itu, ia mengingatkan Bupati Bima agar tidak membiasakan pola pendekatan semacam ini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan APBD harus dikembalikan ke jalur konstitusional. Demokrasi lokal hanya akan bermartabat jika dijalankan dengan etika kekuasaan dan penghormatan terhadap mekanisme lembaga,” tegasnya. (Red)

Komentar