Kota Bima,— Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara non tunai berbasis QRIS. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola persampahan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.
Langkah digitalisasi tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban retribusi, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta praktik pungutan liar.
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin, menegaskan bahwa pembayaran non tunai merupakan terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar membayar retribusi sampah melalui sistem QRIS. Selain lebih praktis, cara ini juga aman dan transparan. Ini menjadi langkah strategis untuk mencegah kebocoran PAD serta meminimalisir praktik pungutan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Syahrial, Senin (2/2/2026).
Seiring penerapan sistem digital tersebut, DLH Kota Bima juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DLH tanpa kewenangan resmi. Seluruh petugas penarik retribusi, kata Syahrial, dibekali identitas yang jelas dan bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan meminta kartu identitas petugas, serta menolak melakukan pembayaran apabila tidak melalui sistem resmi QRIS atau tanpa bukti yang sah.
Adapun besaran tarif retribusi sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Tarif tersebut antara lain meliputi:
- Rumah tangga: Rp5.000 per bulan
- Sekolah/perguruan tinggi: Rp50.000 per bulan
- Instansi pemerintah/lembaga negara: Rp100.000 per bulan
- Usaha niaga golongan A dan B (kios, toko, warung, rumah makan, homestay): Rp25.000 per bulan
- Praktik dokter: Rp25.000 per bulan
- Usaha niaga golongan C (perbankan, BUMN/BUMD, apotek, distributor): Rp100.000 per bulan
- Hotel berbintang satu hingga di atas tiga: Rp50.000–Rp300.000 per bulan
- Rumah sakit: Rp200.000 per bulan
- Klinik/rumah bersalin dan swalayan: Rp150.000 per bulan
- Industri kecil hingga besar: Rp25.000–Rp50.000 per bulan
- Penggunaan kontainer sampah oleh perusahaan atau rumah sakit: Rp500.000 per kontainer
DLH Kota Bima juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan tidak sesuai prosedur. Warga diminta segera melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui penerapan pembayaran retribusi berbasis QRIS serta keterbukaan informasi tarif, DLH Kota Bima berharap pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat. (***)

Komentar