Garasi Sudah Jalan, Izin Masih Dicari? PO. Mulia Jaya Bikin Ulah, Aktivis Minta Pemerintah Tak Tutup Mata -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Garasi Sudah Jalan, Izin Masih Dicari? PO. Mulia Jaya Bikin Ulah, Aktivis Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Senin, 13 Juli 2026

 


KOTA BIMA – Ketika pelaku usaha lain dituntut mematuhi setiap tahapan perizinan sebelum beroperasi, PO. Mulia Jaya justru menjadi sorotan. Perusahaan angkutan tersebut diduga telah membangun garasi dan kantor operasional sebelum mengantongi seluruh legalitas yang dipersyaratkan, termasuk izin trayek. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah aturan memang ditegakkan secara setara, atau ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di depan mata?


Sorotan itu datang dari Aktivis Pilar NTB, Fajrin yang akrab disapa Fajar. Menurutnya, pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan, tidak boleh bersikap pasif apabila terdapat dugaan perusahaan angkutan yang menjalankan aktivitas operasional tanpa melengkapi seluruh persyaratan administrasi.


"Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, sementara pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi justru dibiarkan. Jika benar ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak tanpa pandang bulu," tegas Fajar, Senin (13/7/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, garasi milik PO. Mulia Jaya disebut telah berdiri dan mulai digunakan meski diduga belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki izin trayek yang menjadi syarat utama bagi penyelenggara angkutan umum.


Tak hanya itu, status lahan garasi juga masih menjadi tanda tanya. Belum ada kepastian apakah lahan tersebut merupakan aset milik perusahaan atau hanya berstatus sewa. Ketidakjelasan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan persyaratan legal dalam pengurusan izin operasional.


Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin trayek, dokumen kepemilikan atau penguasaan armada, serta fasilitas garasi yang didukung bukti kepemilikan atau perjanjian sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lingkungan.


Fajar menegaskan, dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menciptakan preseden buruk dan memunculkan kesan bahwa kepatuhan terhadap aturan dapat dinegosiasikan.


"Kalau syarat administrasi belum dipenuhi tetapi aktivitas sudah berjalan, publik tentu berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas yang tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap yang lain," ujarnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PO. Mulia Jaya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memperoleh tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan. (RED)